Bangunan Permanen di Lokasi DAS Ancam Pencemaran Sungai

Rabu, 19 Oktober 2016 - 12:13 WIB
Bangunan Permanen di...
Bangunan Permanen di Lokasi DAS Ancam Pencemaran Sungai
A A A
PANGANDARAN - Sejumlah jalur sungai yang berada di Kabupaten Pangandaran terancam tercemar. Pasalnya di beberapa lokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) banyak berdiri bangunan permanen, hal tersebut terjadi lantaran ketidaktahuan dan lemahnya pemahaman masyarakat tentang peraturan larangan mendirikan bangunan permanen di lokasi DAS.

Salah satu warga Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang Warman mengatakan dampak dari banyaknya pembangunan permanen yang berdiri diatas DAS saat ini mulai terasa, salah satunya terjadi penyempitan jalur sungai.

"Selain penyempitan sungai juga mempercepat penurunan kualitas lingkungan seperti pencemaran air dan ancaman banjir karena air mudah meluap saat musim hujan," kata Warman.

Masih dikatakan Warman, di beberapa tempat seperti di depan kantor Desa Margacinta, Blok Sandaan, lokasi wisata Green Canyon, Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang di tepian sungai tersebut banyak bangunan yang dijadikan tempat usaha dan tempat tinggal.

"Kami harap pemerintah daerah melakukan tindakan dan upaya pencegahan agar dikemudian hari tidak lagi terjadi bangunan yang berdiri di atas DAS," tambah Warman.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Pangandaran, Suryadarma mengatakan berdasarkan peraturan, bangunan yang berdiri di daerah lokasi jalur aliran sungai minimal berjarak 10 meter.

"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38/2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015 ditetapkan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan paling sedikit berjarak 10 meter," kata Surya.

Surya berharap, masyarakat mematuhi aturan yang berlaku karena jika dilanggar akan berdampak pada buruknya kualitas lingkungan dan terjadi ancaman bencana.

"Status bantaran sungai merupakan tanah negara yang tidak bisa diterbitkan letter C apalagi sertifikat, untuk itu masyarakat agar menyadari dan tidak melanggar peraturan," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Kritis Pencemaran Lingkungan
Kritis Pencemaran Lingkungan
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
Anggap Ganggu Kesehatan,...
Anggap Ganggu Kesehatan, Warga Minta Pabrik Aspal di Pana Berhenti Operasi
Fenomena Aneh, Aliran...
Fenomena Aneh, Aliran Sungai di Jembatan Tarikolot Sempat Berbusa seperti Awan
Kendalikan Pencemaran...
Kendalikan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, MIND ID dan KLHK Bersinergi
Legislator Jabar: Konservasi...
Legislator Jabar: Konservasi Alam Mutlak Harus Dilakukan
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
4 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
5 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved