KPU DKI: Incumbent Wajib Cuti Selama Masa Kampanye

Rabu, 19 Oktober 2016 - 00:04 WIB
KPU DKI: Incumbent Wajib...
KPU DKI: Incumbent Wajib Cuti Selama Masa Kampanye
A A A
JAKARTA - Menjelang Pilgub DKI 2017, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyosialisasikan tata cara kampanye yang harus dipatuhi pasangan calon gubernur. Salahsatunya adalah, soal cuti kampanye yang harus dilakukan cagub gubernur incumbent.

Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Sosialisasi, Betty Epsilon Idroos mengatakan gubernur dan Wakil Gubernur, DPR, DPD, DPRD Provinsi atau pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye. Izin Kampanye di luar tanggungan negara ini disampaikan paling lambat tiga hari sebelum pelaksana kegiatan kampanye.

"Dilarang menggunakan fasilitas negara dan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan paslon lain," kata Betty di Mercure Hotel di Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).

Betty melanjutkan, cuti diberikan oleh Mendagri untuk Gubernur/wagub, pimpinan DPR atau fraksi bagi anggota DPR; Pimpinan komite bagi anggota DPD dan Pimpinan DPRD Provinsi untuk anggota DPRD Provinsi.

Lebih rinci, Betty menjelaskan, fasilitas negara yang dimaksud antara lain, sarana mobilitas, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan. Sarana kantor, radio dan sandi telekomunikasi punya daerah dan peralatan lainnya.

"Incumbent wajib cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye," tutupnya.
(ysw)
Berita Terkait
Noer Fajrieansyah Didorong...
Noer Fajrieansyah Didorong Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
Respons PAN soal Kaesang...
Respons PAN soal Kaesang Bakal Maju Pilgub DKI: Semua Punya Hak
Ditanya Mau Jadi Gubernur,...
Ditanya Mau Jadi Gubernur, Wagub Ariza: Kita Lagi Mikirin Omicron
Pemuda Pancasila Deklarasi...
Pemuda Pancasila Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Demokrat Pamer Jagoan...
Demokrat Pamer Jagoan Pilgub DKI, Golkar: Pilkadanya Tahun 2024, Masih Jauh
DPD Hanura Sodorkan...
DPD Hanura Sodorkan Nama Djafar Badjeber Cawagub Jakarta, Ketua DPW Perindo: Kita Sambut Baik
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
2 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
2 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
2 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
3 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
3 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved