Tepergok Mesum di Kosan, Oknum Satpol PP dan Mahasiswi Dinikahkan

Minggu, 16 Oktober 2016 - 15:44 WIB
Tepergok Mesum di Kosan,...
Tepergok Mesum di Kosan, Oknum Satpol PP dan Mahasiswi Dinikahkan
A A A
LUBUKLINGGAU - Oknum anggota Satpol PP Kabupaten Musi Rawas Utara berinisial RA dan mahasiswi Palembang berinisial SV digerebek saat berduaan di rumah kosan, RT 04, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau.

Diduga, keduanya usai melakukan hubungan seksual. Saat digrebek, keduanya memang tidak tengah bugil. Namun mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Palembang ini sedang berada di kamar mandi. Sementara RA yang membuka pintu.

Penggerebekan bermula dari kecurigaan warga setempat, yang melihat kedatangan sejoli ini sejak pukul 19.00 WIB, di rumah kosan milik Agus, Jalan Damar Wulan, RT 04, Kelurahan Majapahit.

Warga yang mengetahui keduanya bukan penghuni kos awalnya cuek-cuek saja. Namun lama kelamaan, karena malam semakin larut dan pintu kosan tertutup rapat, akhirnya warga mengintip dari luar pintu kosan.

Selama lebih kurang 15 menit warga mengintai dan mengintip kedalam kosan, hasilnya nihil. Tidak ada yang bisa terlihat, karena semua tertutup rapat. Akhirnya warga mengedor pintu, namun bukannya dibuka, keduanya malah menutup diri.

"Sekitar 30 menit digedor-gedor, baru dibukakan pintu, yang buka si RA. Kemudian kami cari ternyata SV ada di dalam kamar mandi, alasannya buang air besar, karena sakit perut," kata Agus pemilik kosan, Minggu (16/10/2016).

Diterangkan Agus, kedua pasangan kekasih tersebut hanya numpang ngamar dengan teman RA yang sudah lama ngekos di rumah kos miliknya. Kedua pasangan itu diketahui merupakan warga Muratara.

Selanjutnya, pihak warga dan ketua RT langsung menghubungi Kamtibmas dan Lembaga Adat Majapahit untuk memberikan sanksi kepada pasangan mesum tersebut. Selang beberapa jam, pihak keluarga RA dan SV berkumpul di rumah warga setempat.

Mereka kemudian berkompromi membahas tindakan tercela sejoli tersebut. Setelah panjang lebar, akhirnya pukul 02.00 WIB pihak lembaga adat memutuskan beberapa hal yang wajib dipenuhi oleh kedua pasangan itu.

Pertama, RA dan SV membuat surat pernyataan mengakui kesalahan, dan bersedia dinikahkan, kemudian harus melakukan tradisi cuci kampung.

"Kami lembaga adat memberikan waktu satu minggu kedepan, RA harus menikahi SV dan melakukan cuci kampung di sini, karena itu adalah adat dan tradisi turun temurun di sini," tegas Ujang, Ketua lembaga Adat Kelurahan Majapahit.

Dikatakan Ujang, pernyataan tersebut sengaja dibuat agar RA bertanggungjawab terhadap SV, dan tidak melarikan diri dari kewajiban cuci kampung.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6756 seconds (0.1#10.140)