Tanam Pohon di Lahan Sengketa, 44 Petani dan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 15 Oktober 2016 - 20:57 WIB
Tanam Pohon di Lahan...
Tanam Pohon di Lahan Sengketa, 44 Petani dan Mahasiswa Ditangkap
A A A
BLITAR - Sebanyak 44 orang petani yang tengah melakukan aksi penanaman massal di lahan perkebunan Sengon, Desa Ngadireggo, Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar ditangkap aparat kepolisian setempat.

Diantara para petani ada dua orang mahasiswa yang tengah melakukan riset sengketa agraria. Semuanya dituduh melakukan penyerobotan lahan.

Dalam rilisnya Koalisi Masyarakat Pegiat Antikorupsi dan Peradilan Bersih (Kompak Bersih) Jawa Timur mendesak aparat kepolisian membebaskan para petani dan mahasiswa.
"Hentikan segala bentuk kriminalisasi petani yang tengah memperjuangkan haknya," tulis Al Machi Ahmadi selaku kuasa hukum warga Sabtu 15 Oktober 2016.

Penangkapan berlangsung pukul 11.00 WIB. Insiden itu diluar dugaan dan mengejutkan para petani termasuk dua orang mahasiswa yang tengah melakukan penelitian sengketa agraria.

Sebab sebelum melaksanakan aksi cocok tanam petani telah mengirim surat pemberitahuan sekaligus meminta izin ke Polres, Bupati Blitar dan Mapolsek setempat.

Sebelum aksi tanam, para petani mendahului dengan upacara seremonial. Disaksikan langsung aparat kepolisian dan perwakilan PT Dewi Sri selaku pemegang HGU lahan perkebunan, Ketua Pembebasan Lahan Sengon Slamer Daroini memberi sambutan.

Disampaikan bahwa aksi cocok tanam petani sebagai langkah awal perjuangan reklaming lahan.

Pohon-pohon yang tumbuh diharapkan menjadi penanda bahwa leluhur mereka pernah bertempat tinggal disana.

Petani Sengon meyakini memiliki hak kepemilikan atas lahan seluas 212 hektar. Hak itu lenyap oleh aksi perampasan yang terjadi pada peristiwa 1965.

"Seharusnya tidak ada kriminalisasi. Sebab petani hanya membela haknya. Dan ini sudah sepengetahuan kepolisian," sambung Al Machi dalam rilisnya.

Sebelum penangkapan terjadi sekelompok orang yang mengaku sekuriti PT mencoba menghentikan aksi petani.

Bersama aparat (polisi) para sekuriti ikut mengumpulkan petani sebelum akhirnya menggelandang semuanya ke Mapolres Blitar. Beberapa petugas polisi bersikap arogan dengan membentak dan mengeluarkan kalimat tidak pantas.

Lembaga Kompak Bersih meminta Polda Jawa Timur, Mabes Polri dan Kompolnas untuk turun tangan mengusut dan mengevaluasi kinerja kepolisian Blitar.

"Kami juga mendesak Bupati Blitar segera menyelesaikan masalah HGU perkebunan yang bermasalah," tegas Al Machi menutup rilisnya.

Dikonfirmasi terpisah Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya membenarkan telah mengamankan sebanyak 44 orang yang tengah melakukan aksi bercocok tanam di kawasan Perkebunan Sengon, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi.

Slamet menyebut mereka sebagai kelompok liar, bukan petani. Karenanya selain pasal penyerobotan lahan, polisi akan menjerat dua orang diantaranya dengan pasal penghasutan.

"Mereka bukan petani. Dan dua orang diantaranya bukan warga Blitar dan menjadi provokator," ujarnya.

Aksi bercocok tanam yang dilakukan puluhan orang itu, kata Slamet dinilai langkah awal menguasai lahan perkebunan. Dia mengakui bahwa sebelumnya telah menerima pemberitahuan.

Menurut Slamet tidak ada alasan aparat kepolisian untuk tidak melakukan penangkapan. Sebab HGU perkebunan masih berlaku hingga tahun 2030.

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa dua orang yang informasinya warga Malang ditengarai sebagai penghasut. Karenanya keduanya akan dijerat dengan pasal 160 KUHP.

"Pemeriksaan masih berlangsung. Apakah ditahan atau tidak tergantung hasil pemeriksaan, " pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6316 seconds (0.1#10.140)