Puluhan Lapak Liar di Jalur Pantura Demak Dibongkar Paksa
Kamis, 13 Oktober 2016 - 16:29 WIB

Puluhan Lapak Liar di Jalur Pantura Demak Dibongkar Paksa
A
A
A
DEMAK - Sedikitnya 20 lapak milik pedagang kali lima (PKL) di sepanjang jalur Pantura Demak, Jawa Tengah dibongkar paksa petugas gabungan. PKL dinilai bandel karena tak mengindahkan surat peringatan yang dikirim berulang kali.
"Pembongkaran bangunan liar di sepanjang jalan Pantura Demak yang masuk wilayah Kecamatan Sayung dan Kecamatan Karangtengah. Mereka ini termasuk yang bandel karena sudah diperingatkan hingga tiga kali tapi tak mau membongkar bangunannya," ujar Kasatpol PP Demak, Yulianto, Kamis (14/10/2016).
Menurutnya, bangunan-bangunan yang dibongkar paksa itu digunakan untuk berjualan makanan atau jasa. Kendati demikian, pemerintah tetap bertindak tegas, karena selain menimbulkan kesan kumuh, bangunan itu berdiri di tanah negara.
"Yang dibongkar itu berdiri di atas tanah PSDA Jateng. Jelas itu pelanggaran karena mendirikan bangunan di atas tanah negara. Sebelumnya, sudah ada PKL yang membongkar bangunannya sendiri, saat kita memberi surat peringatan ke satu dan dua," terangnya.
Pembongkaran bangunan liar itu tak diwarnai perlawanan karena banyak petugas yang diterjunkan ke lokasi. Di bawah pengawasan ketat, para PKL itu pun membongkar bangunannya sendiri hingga selesai. Petugas memastikan bangunan-bangunan tak berizin itu rata dengan tanah.
"Jadi tadi prosesnya cukup lama, karena kami tidak menggunakan alat berat. PKL dibantu petugas membongkar bangunan itu. Jika mereka yang bongkar kan, masih ada barang-barang yang bisa dipakai lagi, tapi kita tunggui sampai selesai, karena kalau ditinggal ya bangunan itu tetap dibiarkan berdiri," kata dia.
"Pembongkaran bangunan liar di sepanjang jalan Pantura Demak yang masuk wilayah Kecamatan Sayung dan Kecamatan Karangtengah. Mereka ini termasuk yang bandel karena sudah diperingatkan hingga tiga kali tapi tak mau membongkar bangunannya," ujar Kasatpol PP Demak, Yulianto, Kamis (14/10/2016).
Menurutnya, bangunan-bangunan yang dibongkar paksa itu digunakan untuk berjualan makanan atau jasa. Kendati demikian, pemerintah tetap bertindak tegas, karena selain menimbulkan kesan kumuh, bangunan itu berdiri di tanah negara.
"Yang dibongkar itu berdiri di atas tanah PSDA Jateng. Jelas itu pelanggaran karena mendirikan bangunan di atas tanah negara. Sebelumnya, sudah ada PKL yang membongkar bangunannya sendiri, saat kita memberi surat peringatan ke satu dan dua," terangnya.
Pembongkaran bangunan liar itu tak diwarnai perlawanan karena banyak petugas yang diterjunkan ke lokasi. Di bawah pengawasan ketat, para PKL itu pun membongkar bangunannya sendiri hingga selesai. Petugas memastikan bangunan-bangunan tak berizin itu rata dengan tanah.
"Jadi tadi prosesnya cukup lama, karena kami tidak menggunakan alat berat. PKL dibantu petugas membongkar bangunan itu. Jika mereka yang bongkar kan, masih ada barang-barang yang bisa dipakai lagi, tapi kita tunggui sampai selesai, karena kalau ditinggal ya bangunan itu tetap dibiarkan berdiri," kata dia.
(sms)