Nekat Curi Tas Polisi, Edwin Sijabat Dihadiahi Timah Panas
A
A
A
MEDAN - Dua pencuri tas seorang perwira pertama (Pama) Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Inspektur Polisi Dua (Ipda) C Hartono Nababan akhirnya ditangkap. Satu pelaku ditembak karena melawan.
Masing-masing pelaku diketahui bernama Deny Syahputra (27) dan Edwin Sijabat (28). Nahas bagi Edwin, dia ditembak polisi.
Katimsus Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sandy Sinurat mengatakan, modus yang digunakan para tersangka adalah menggembosi ban mobil korban.
"Setelah itu, korban menghentikan laju kendaraanya, lalu memeriksa ban mobilnya yang ternyata sudah kempes. Korban dirampok di depan SPBU Jalan Sisingamangaraja, Simpang Limun, Kecamatan Medan Amplas," katanya, Rabu (12/10/2016).
Saat korban memeriksa mobilnya, pelaku bereaksi membuka pintu depan mobil korban dan mengambil tas berisi uang senilai Rp87 juta, dan satu unit senjata api (senpi) jenis revolver.
Mengetahui anggota menjadi korban perampokan, polisi bertindak cepat. “Kemarin, anggota saya sudah mengetahui keberadaan pelaku. Namun, setelah dicek di rumah yang dimaksud ternyata pelakunya tidak sedang berada dilokasi itu,” terangnya.
Akhirnya, tersangka berhasil diamankan. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap satu pelaku lainnya.
“Dari tangan Deni, petugas tidak menemukan adanya barang bukti, tetapi karena didesak, akhirnya pelaku ini buka mulut dan ternyata senpi anggota itu telah dibuangnya di parit,” jelasnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap tersangka. Diduga, masih ada jaringan kedua tersangka.
Masing-masing pelaku diketahui bernama Deny Syahputra (27) dan Edwin Sijabat (28). Nahas bagi Edwin, dia ditembak polisi.
Katimsus Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sandy Sinurat mengatakan, modus yang digunakan para tersangka adalah menggembosi ban mobil korban.
"Setelah itu, korban menghentikan laju kendaraanya, lalu memeriksa ban mobilnya yang ternyata sudah kempes. Korban dirampok di depan SPBU Jalan Sisingamangaraja, Simpang Limun, Kecamatan Medan Amplas," katanya, Rabu (12/10/2016).
Saat korban memeriksa mobilnya, pelaku bereaksi membuka pintu depan mobil korban dan mengambil tas berisi uang senilai Rp87 juta, dan satu unit senjata api (senpi) jenis revolver.
Mengetahui anggota menjadi korban perampokan, polisi bertindak cepat. “Kemarin, anggota saya sudah mengetahui keberadaan pelaku. Namun, setelah dicek di rumah yang dimaksud ternyata pelakunya tidak sedang berada dilokasi itu,” terangnya.
Akhirnya, tersangka berhasil diamankan. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap satu pelaku lainnya.
“Dari tangan Deni, petugas tidak menemukan adanya barang bukti, tetapi karena didesak, akhirnya pelaku ini buka mulut dan ternyata senpi anggota itu telah dibuangnya di parit,” jelasnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap tersangka. Diduga, masih ada jaringan kedua tersangka.
(san)