Polwan Bekuk Dua Pencuri Spesialis Rumah Kos
A
A
A
MEDAN - Dua spesialis pencuri di rumah kos-kosan Jalan Pintu Air, Gang Horas, Kecamatan Medan Kota, dibekuk Polwan Polsek Medan Kota, Selasa 11 Oktober 2016.
"Tersangka berinisial BS (25) dan MS alias Dede, (25), keduanya warga Jalan Pintu Air, Kecamatan Medan Kota," ujar Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah H Tobing didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu.
Menurut Martuasah, dari penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa 2 unit laptop serta 1 telepon genggam.
Benda-benda itu, milik Jaka Perdana Simamora (20), mahasiswa asal Perumnas Pasar Baru Kelurahan Padang Masiang, Espen Situmorang (21), warga Desa Bondar Sihudon I Kecamatan Andam Dewi Kabupaten Tapteng dan Jhonson Panjaitan (21), mahasiswa asal Desa Rinabolak Kecamatan Adam Dewi Tapteng.
"Dua laptop dan satu telepon genggam tersebut digadaikan kepada seseorang berinisial J. Sementara, satu telepon genggam lainnya sudah dijual kepada penadah berinisial R yang telah melarikan diri dan masih dalam pengejaran," katanya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini menjabarkan, awalnya Brigadir Vivi mendapat laporan pencurian dari masyarakat. Kemudian Polwan tersebut menuju lokasi dan tak lama berhasil menangkap kedua pelaku.
Kemudian, sambung dia, Brigadir Vivi menghubungi piket Unit Reskrim dan langsung menginterogasi kedua tersangka. Kepada petugas, BS dan MS mengakui tindak pencurian yang dilakukan di rumah kos-kosan tersebut.
"Berdasarkan pengakuan keduanya, personel Reskrim langsung mengejar dan menyita barang bukti hasil kejahatan yang telah digadai. Sementara R masih dalam pengejaran dengan barang bukti 1 unit telepon genggam yang dijual pelaku," jelasnya.
Kedua tersangka, lanjutnya, diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Tersangka berinisial BS (25) dan MS alias Dede, (25), keduanya warga Jalan Pintu Air, Kecamatan Medan Kota," ujar Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah H Tobing didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu.
Menurut Martuasah, dari penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa 2 unit laptop serta 1 telepon genggam.
Benda-benda itu, milik Jaka Perdana Simamora (20), mahasiswa asal Perumnas Pasar Baru Kelurahan Padang Masiang, Espen Situmorang (21), warga Desa Bondar Sihudon I Kecamatan Andam Dewi Kabupaten Tapteng dan Jhonson Panjaitan (21), mahasiswa asal Desa Rinabolak Kecamatan Adam Dewi Tapteng.
"Dua laptop dan satu telepon genggam tersebut digadaikan kepada seseorang berinisial J. Sementara, satu telepon genggam lainnya sudah dijual kepada penadah berinisial R yang telah melarikan diri dan masih dalam pengejaran," katanya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini menjabarkan, awalnya Brigadir Vivi mendapat laporan pencurian dari masyarakat. Kemudian Polwan tersebut menuju lokasi dan tak lama berhasil menangkap kedua pelaku.
Kemudian, sambung dia, Brigadir Vivi menghubungi piket Unit Reskrim dan langsung menginterogasi kedua tersangka. Kepada petugas, BS dan MS mengakui tindak pencurian yang dilakukan di rumah kos-kosan tersebut.
"Berdasarkan pengakuan keduanya, personel Reskrim langsung mengejar dan menyita barang bukti hasil kejahatan yang telah digadai. Sementara R masih dalam pengejaran dengan barang bukti 1 unit telepon genggam yang dijual pelaku," jelasnya.
Kedua tersangka, lanjutnya, diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
(nag)