Soal Penistaan Agama, IPW Desak Polri Segera Periksa Ahok
Rabu, 12 Oktober 2016 - 11:24 WIB
Soal Penistaan Agama, IPW Desak Polri Segera Periksa Ahok
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi mengeluarkan pernyataan sikap soal ucapan Ahok yang dianggap telah melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Kapolri memerika Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Polri diharapkan segera memproses pengaduan sejumlah komponen masyarakat terhadap Gubernur Jakarta Ahok. Tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Ahok," kata Neta dalam siaran pers, Rabu (12/10/2016).
Penundaan proses pemeriksaan,lanjut Neta, hanya akan membuat kegaduhan dan bukan mustahil akan membuat konflik dan benturan di ibukota Jakarta menjelang Pilgub. Desakan ini disampaikan IPW sehubungan keluarnya pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam pernyataannya MUI menegaskan bahwa ucapan Ahok telah menghina Alquran dan menghina ulama. Untuk itu MUI merekomendasikan aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional. "Perhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum," urainya.
Neta menambahkan, adanya pernyataan MUI ini tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda-nunda proses pemeriksaan terhadap Ahok. "Apalagi dalam undang undang sudah diatur tentang penistaan agama. Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafly sempat mengatakan bahwa Polri akan menunda proses pemeriksaan Ahok hingga proses Pilgub selesai," tuturnya.
Neta melanjutkan, hal tersebut dikarenakan adanya Peraturan Kapolri yang memerintahkan menunda sementara semua proses penyidikan kepada calon kepala daerah.
"Yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu. Tujuannya agar Polri tetap netral dan tidak diperalat untuk kepentingan politik tertentu. Peraturan itu dikeluarkan Kapolri (waktu itu) Jenderal Badroeddin Haiti untuk menyikapi Pilkada serentak 2015," tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Kapolri memerika Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Polri diharapkan segera memproses pengaduan sejumlah komponen masyarakat terhadap Gubernur Jakarta Ahok. Tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Ahok," kata Neta dalam siaran pers, Rabu (12/10/2016).
Penundaan proses pemeriksaan,lanjut Neta, hanya akan membuat kegaduhan dan bukan mustahil akan membuat konflik dan benturan di ibukota Jakarta menjelang Pilgub. Desakan ini disampaikan IPW sehubungan keluarnya pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam pernyataannya MUI menegaskan bahwa ucapan Ahok telah menghina Alquran dan menghina ulama. Untuk itu MUI merekomendasikan aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional. "Perhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum," urainya.
Neta menambahkan, adanya pernyataan MUI ini tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda-nunda proses pemeriksaan terhadap Ahok. "Apalagi dalam undang undang sudah diatur tentang penistaan agama. Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafly sempat mengatakan bahwa Polri akan menunda proses pemeriksaan Ahok hingga proses Pilgub selesai," tuturnya.
Neta melanjutkan, hal tersebut dikarenakan adanya Peraturan Kapolri yang memerintahkan menunda sementara semua proses penyidikan kepada calon kepala daerah.
"Yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu. Tujuannya agar Polri tetap netral dan tidak diperalat untuk kepentingan politik tertentu. Peraturan itu dikeluarkan Kapolri (waktu itu) Jenderal Badroeddin Haiti untuk menyikapi Pilkada serentak 2015," tutupnya.
(ysw)