Polsek Langsa Barat Sita Puluhan Tanaman Ganja di Pot
A
A
A
LANGSA - Sedikitnya 31 batang tanaman ganja berusia dua hingga tiga bulan disita aparat Polsek Langsa Barat, Langsa, Aceh. Pohon ganja tersebut ditanam di dalam pot dan polybag, lalu sengaja diletakkan di areal tambak udang agar tidak tercium aparat.
31 batang tanaman ganja ini diamankan aparat Polsek Langsa Barat dari sebuah tambak milik FS di kawasan Desa Lokbani, Kecamatan Langsa Barat. Tindakan itu diambil berawal dari informasi masyarakat yang melihat ada sejumlah pohon ganja yang sengaja ditanam menggunakan pot.
Minggu (9/10/2016), Kapolsek Langsa Barat AKP Salmidin mengungkapkan, tanaman ganja tersebut rata-rata berusia dua hingga tiga bulan dan tampak sengaja ditanam serta diletakkan di areal tambak agar tidak ketahuan. Dari kondisi tanah di dalam pot, tanah tersebut merupakan tanah humus agar tanaman ganja bisa tumbuh subur.
Menurut dia, hingga kini aparat masih memburu FS, pemilik tambak yang sekaligus sengaja membudidayakan tanaman ganja di areal tambak udang miliknya. 31 tanaman ganja di dalam pot tersebut masih diamankan di Mapolsek Langsa Barat sebagai barang bukti.
31 batang tanaman ganja ini diamankan aparat Polsek Langsa Barat dari sebuah tambak milik FS di kawasan Desa Lokbani, Kecamatan Langsa Barat. Tindakan itu diambil berawal dari informasi masyarakat yang melihat ada sejumlah pohon ganja yang sengaja ditanam menggunakan pot.
Minggu (9/10/2016), Kapolsek Langsa Barat AKP Salmidin mengungkapkan, tanaman ganja tersebut rata-rata berusia dua hingga tiga bulan dan tampak sengaja ditanam serta diletakkan di areal tambak agar tidak ketahuan. Dari kondisi tanah di dalam pot, tanah tersebut merupakan tanah humus agar tanaman ganja bisa tumbuh subur.
Menurut dia, hingga kini aparat masih memburu FS, pemilik tambak yang sekaligus sengaja membudidayakan tanaman ganja di areal tambak udang miliknya. 31 tanaman ganja di dalam pot tersebut masih diamankan di Mapolsek Langsa Barat sebagai barang bukti.
(zik)