Selundupkan Sabu dari Malaysia, Dahlia dan Rahma Dibui
A
A
A
BATAM - Dua gadis asal Sulawesi Dahlia dan Rahma tertangkap tangan saat hendak menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Batam. Atas perbuatannya, Dahlia divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Rahma 11 tahun penjara.
Pembacaan sidang putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra. Perbuatan terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dahlia dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan terdakwa Rahma dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra membacakan putusan, Kamis (6/10/2016).
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
Usai mendengarkan pembacaan putusan, kedua terdakwa menyatakan terima dengan putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar menyatakan masih pikir-pikir.
Penangkapan kedua terdakwa berawal dari kecurigaan petugas bea dan cukai yang melihat gerak-gerik kedua wanita ini pada saat melewati pintu pemeriksaan x-ray, di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Ketika dilakukan penggeledahan dari dalam sepatu yang dikenakan dua wanita ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 245,17 gram yang hendak diselundupkan ke Sulawesi.
Pembacaan sidang putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra. Perbuatan terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dahlia dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan terdakwa Rahma dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra membacakan putusan, Kamis (6/10/2016).
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
Usai mendengarkan pembacaan putusan, kedua terdakwa menyatakan terima dengan putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar menyatakan masih pikir-pikir.
Penangkapan kedua terdakwa berawal dari kecurigaan petugas bea dan cukai yang melihat gerak-gerik kedua wanita ini pada saat melewati pintu pemeriksaan x-ray, di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Ketika dilakukan penggeledahan dari dalam sepatu yang dikenakan dua wanita ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 245,17 gram yang hendak diselundupkan ke Sulawesi.
(san)