Pengamat Sebut Tuntutan Jaksa Terhadap Jessica Tanggung
Kamis, 06 Oktober 2016 - 17:24 WIB
Pengamat Sebut Tuntutan Jaksa Terhadap Jessica Tanggung
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Margarito Kamis menyebutkan, kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu tanggung dalam menuntut Jessica Kumala Wongso. Pasalnya, jika memang JPU meyakini Jessica meracuni Mirna, mengapa tidak menjeratnya dengan hukuman maksimal.
"Ada dua catatan penting yang saya amati di tuntutan Jessica kemarin yah. Pertama, Jessica dituduh menggunakan sianida, tapi dari mana sianida itu diperoleh? Itu tidak dijelaskan di persidangan," ujar Margarito pada Sindonews, Kamis (6/10/2016).
Menurutnya, hal itu patut dipertanyakan mengingat JPU menjatuhkan tuntutannya pada Jessica selama 20 tahun penjara. Pasalnya, selama pengamatannya, dipersidangan tak dijelaskan tentang dua hal tersebut.
Sedang catatan kedua, kata Margarito, JPU menyebutkan, jika racun sianida itu dikeluarkan Jessica dari dalam tasnya. Namun, fakta persidangan tak ada penjelasan atau keterangan dari saksi kalau sianida itu dikeluarkan Jessica dari dalam tasnya.
"Kedua, kita tak pernah mendengar keterangan yang bilang sianida dikeluarkan dari tas," tuturnya.
Margarito menerangkan, dia enggan mendahului hakim soal hukuman terhadap Jessica. Hanya saja, ketika JPU menyatakan tuntutan untuk Jessica hukuman 20 tahun penjara karena melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Itu tampak terlihat tanggung.
"Mereka (JPU) bilang itu terbukti pasal 340 KUHP, itu hukuman mati loh. Jadi ini tuntutan tanggung. Kenapa tidak hukuman mati saja sekaligus? Kenapa diterapkan hukuman minimal saja?" jelasnya.
Maka itu, tambah Margarito, dia meminta pada majelis hakim, untuk sungguh-sungguh menerapkan putusannya pada fakta yang terungkap di persidangan. "Jangan mengada-adakan fakta dan menghilangkan fakta. Tapi berdiri pada fakta sidang dan melakukan pertimbangan atas segala fakta yang ada di persidangan," katanya.
"Ada dua catatan penting yang saya amati di tuntutan Jessica kemarin yah. Pertama, Jessica dituduh menggunakan sianida, tapi dari mana sianida itu diperoleh? Itu tidak dijelaskan di persidangan," ujar Margarito pada Sindonews, Kamis (6/10/2016).
Menurutnya, hal itu patut dipertanyakan mengingat JPU menjatuhkan tuntutannya pada Jessica selama 20 tahun penjara. Pasalnya, selama pengamatannya, dipersidangan tak dijelaskan tentang dua hal tersebut.
Sedang catatan kedua, kata Margarito, JPU menyebutkan, jika racun sianida itu dikeluarkan Jessica dari dalam tasnya. Namun, fakta persidangan tak ada penjelasan atau keterangan dari saksi kalau sianida itu dikeluarkan Jessica dari dalam tasnya.
"Kedua, kita tak pernah mendengar keterangan yang bilang sianida dikeluarkan dari tas," tuturnya.
Margarito menerangkan, dia enggan mendahului hakim soal hukuman terhadap Jessica. Hanya saja, ketika JPU menyatakan tuntutan untuk Jessica hukuman 20 tahun penjara karena melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Itu tampak terlihat tanggung.
"Mereka (JPU) bilang itu terbukti pasal 340 KUHP, itu hukuman mati loh. Jadi ini tuntutan tanggung. Kenapa tidak hukuman mati saja sekaligus? Kenapa diterapkan hukuman minimal saja?" jelasnya.
Maka itu, tambah Margarito, dia meminta pada majelis hakim, untuk sungguh-sungguh menerapkan putusannya pada fakta yang terungkap di persidangan. "Jangan mengada-adakan fakta dan menghilangkan fakta. Tapi berdiri pada fakta sidang dan melakukan pertimbangan atas segala fakta yang ada di persidangan," katanya.
(ysw)