Asyik Mengisap Sabu, Dua Kuli Bangunan Ditangkap Polisi
A
A
A
BARITO SELATAN - Dua orang kuli bangunan dibekuk petugas Polsek Dusun Selatan, Barito Selatan (Barsel), Kalteng, saat tengah asyik mengisap sabu, di Jalan Merdeka Raya Gang Sei Tabuk, Kecamatan Dusun Selatan.
Kedua kuli bangunan itu adalah Rusma Jaya Bin Rusli (38) warga Jalan Merdeka Raya, Gang Sei Tabuk, dan Lukbay Bin Tie (35) warga Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan.
Kapolsek Dusun Selatan AKP Tri Prasetyo mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Rusma Jaya setiap hari hilir mudik pria yang diduga mabuk.
“Begitu sampai di tempat kejadian, ditemukan ada dua orang dan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu,” kata Tri Prasetyo di Mapolsek Dusun Selatan, Minggu (2/10/2016).
Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dan langsung menuju rumah Agus Siswanto Bin Maulan, di Jalan Kartini, Kelurahan Jelapat Buntok Kota. Di rumah ini, polisi menemukan timbangan, sisa bungkusan plastik sabu, dan sedotan.
"Adapun barang bukti yang ditemukan satu paket sabu, satu korek api, dua handphone Nokia warna hitam, satu alat isap/bong, dan satu gunting warna pink," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 atau 114 Jo 132 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kedua kuli bangunan itu adalah Rusma Jaya Bin Rusli (38) warga Jalan Merdeka Raya, Gang Sei Tabuk, dan Lukbay Bin Tie (35) warga Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan.
Kapolsek Dusun Selatan AKP Tri Prasetyo mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Rusma Jaya setiap hari hilir mudik pria yang diduga mabuk.
“Begitu sampai di tempat kejadian, ditemukan ada dua orang dan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu,” kata Tri Prasetyo di Mapolsek Dusun Selatan, Minggu (2/10/2016).
Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dan langsung menuju rumah Agus Siswanto Bin Maulan, di Jalan Kartini, Kelurahan Jelapat Buntok Kota. Di rumah ini, polisi menemukan timbangan, sisa bungkusan plastik sabu, dan sedotan.
"Adapun barang bukti yang ditemukan satu paket sabu, satu korek api, dua handphone Nokia warna hitam, satu alat isap/bong, dan satu gunting warna pink," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 atau 114 Jo 132 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(san)