Tak Penuhi Panggilan Polisi, Ternyata Abdul Gani Sudah Meninggal
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima laporan dari Abdul Gani pada 20 Februari 2016 atas kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan Dimas Kanjeng alias Taat Pribadi sebesar Rp25 miliar.
"Waktu itu kuasa hukum melaporkan itu Muhammad Ainul Yaqin SY," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto saat dihubungi, Rabu (28/9/2016).
Lanjut Agus, setelah menerima laporan penyidik langsung melakukan penyidikan dengan memanggil saksi yaitu Abdul Gani untuk memeriksa terkait laporan adanya dugaan penipuan.
"Saksi kita panggil beberapa kali tapi enggak pernah datang. Kita tanya orang di Probolinggo, ternyata saksi itu meninggal dunia," ujarnya.
Menurut keterangan yang dilaporkan, Abdul Gani berperan sebagai multi level marketing (MLM) yang bergerak online. Dari situ, dia ditugaskan menyetor uang Rp20 juta secara bertahap kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
"Kemudian dari situ dapat satu kotak, isinya baju kebesaran, cincin berubah jadi emas, lalu ada uang yang jumlahnya bisa lebih banyak asal dia ikhlas," jelas Agus.
"Waktu itu kuasa hukum melaporkan itu Muhammad Ainul Yaqin SY," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto saat dihubungi, Rabu (28/9/2016).
Lanjut Agus, setelah menerima laporan penyidik langsung melakukan penyidikan dengan memanggil saksi yaitu Abdul Gani untuk memeriksa terkait laporan adanya dugaan penipuan.
"Saksi kita panggil beberapa kali tapi enggak pernah datang. Kita tanya orang di Probolinggo, ternyata saksi itu meninggal dunia," ujarnya.
Menurut keterangan yang dilaporkan, Abdul Gani berperan sebagai multi level marketing (MLM) yang bergerak online. Dari situ, dia ditugaskan menyetor uang Rp20 juta secara bertahap kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
"Kemudian dari situ dapat satu kotak, isinya baju kebesaran, cincin berubah jadi emas, lalu ada uang yang jumlahnya bisa lebih banyak asal dia ikhlas," jelas Agus.
(zik)