Tahanan Bersetubuh di Sel Pengadilan, Ini Komentar Jaksa

Senin, 26 September 2016 - 22:28 WIB
Tahanan Bersetubuh di Sel Pengadilan, Ini Komentar Jaksa
Tahanan Bersetubuh di Sel Pengadilan, Ini Komentar Jaksa
A A A
TANJUNGPINANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danni K Daulay yang menangani perkara kasus F, tahanan kasus narkoba yang dipergoki hakim bersetubuh di sel tahanan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, membantah jaksa menerima imbalan dari terdakwa untuk difasilitasi melakukan hubungan badan di dalam sel tersebut.

Pernyataan ini, menurutnya, sebagai klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan adanya pemberian duit kepada jaksa. Ia menegaskan, terdakwa bisa bersetubuh di sel pengadilan, murni permainan dari oknum petugas kejaksaan yang bertugas menjaga tahanan milik kejaksaan saat akan bersidang di pengadilan.

"Tadi saya sudah ngomong dengan petugasnya dan petugasnya mengakui. Ini tidak ada kaitannya dengan jaksa yang menangani perkara, tidak ada juga kaitan dengan kasipidum dan kajari Tanjungpinang, mohon diklarifikasi, karena ini murni permainan oknum petugas kejaksaan," ujar Dani, Senin (26/9/2016).

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Andar Perdana saat dikonfirmasi ‎mengatakan bahwa ia baru menerima informasi tersebut. "Baru denger saya. Jam berapa tadi kejadiannya. Nanti saya hubungi Kajari," ujar Andar.

Terkait adanya dugaan permainan uang, Andar meminta pihak yang mengembuskan informasi itu untuk bisa membuktikan. "Harus dengan pembuktian kalau emang ada yang terima gituan (uang). Jangan asal informasi nggak jelas saja. Tapi terima kasih informasinya. Saya akan cari, tanyain itu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Santonius Tambunan yang merangkap sebagai Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, memergoki tahanan Jaksa Kejari Tanjungpinang yang berbuat mesum di sel tahanan pengadilan Negeri, Senin (26/9/2016). (Baca juga: Hakim Pergoki Tahanan Kejari Tanjungpinang Bersetubuh di Sel Pengadilan).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7276 seconds (0.1#10.140)