Jual Mobil dengan STNK Palsu, Pegawai Honor Dispenda Ditangkap

Senin, 26 September 2016 - 19:50 WIB
Jual Mobil dengan STNK...
Jual Mobil dengan STNK Palsu, Pegawai Honor Dispenda Ditangkap
A A A
PALEMBANG - Aparat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel membekuk seorang tersangka pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Tersangka Chairil (39), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang yang diketahui merupakan tenaga honorer di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumsel ini, dibekuk aparat saat hendak menjual mobil miliknya dengan menggunakan STNK palsu.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan STNK yang berikan tersangka saat hendak menjual mobil jenis minibus merek Toyota Avanza BG 1497 ZG.

Berbekal informasi itu, aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Diketahui, tersangka rupanya melakukan jual beli melalui situs online. Dari situ aparat pun melakukan penyamaran dan memancing tersangka untuk bertemu.

"Kita lakukan pertemuan dan mengecek mobil sekaligus surat kendaraan itu. Setelah dicek ternyata STNK dan mobilnya berbeda," kata Daniel, saat gelar perkara, Senin (26/9/2016).

Setelah menemukan kejanggalan tersebut, aparat pun akhirnya langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.

"Modusnya adalah dengan mencontoh STNK asli. Tersangka mengaku butuh uang, sehingga nekat melakukan pemalsuan itu," terangnya.

Sementara itu, tersangka Chairil mengaku, aksi itu dilakukan berbekal pengalamannya bekerja di Dispenda sejak tahun 2007 lalu.

"Ide sendiri. Mobilnya saya beli tanpa surat, makanya saya buat sendiri STNKnya," ungkap tersangka.

Rencananya, mobil tersebut akan dijualnya seharga Rp45 juta. "Belum terjual malah ditangkap. Saya butuh uang, jadi terpaksa," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8462 seconds (0.1#10.140)