Hakim Pergoki Tahanan Kejari Tanjungpinang Bersetubuh di Sel Pengadilan
A
A
A
TANJUNGPINANG - Hakim Santonius Tambunan yang merangkap sebagai Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, memergoki tahanan Jaksa Kejari Tanjungpinang tengah bersetubuh di sel tahanan pengadilan negeri.
Hal ini bermula saat Santonius merasa curiga lantaran tahanan milik Kejari Tanjungpianang itu belum juga pulang dan dikembalikan ke Rumah Tahanan (rutan) Tanjungpinang meski sidang sudah selesai.
Santonius pun langsung melihat dari luar sel tahanan yang berada di belakang gedung pengadilan. Dalam sel itu, terdapat seorang tahanan yang terjerat kasus narkoba sedang berhubungan intim.
Untuk menutupi sel tahanan itu, Furgan menutupi jeruji besi dengan baju-baju milik tahanan lainnya, serta dengan sepotong sarung. Spontan, Santonius pun marah dan menanyakan perbuatannya. Saat dipergoki, tahanan itu masih dalam keadaan bugil.
"Saya dengan istri saya pak," ujar tahanan yang diketahui bernama Furgan, Senin (26/9/2016).
Furgan juga mengaku, untuk bisa berhubungan badan dengan istrinya di ruang sel tahanan itu, dirinya memberikan sejumlah uang kepada Jaksa Kejari. "Saya kasih uang ke jaksa, sehingga saya diijinkan," terangnya.
Santonius pun langsung menyuruh terdakwa itu keluar dan meminta pihak jaksa segera mengembalikan tahanan tersebut ke dalam rutan. Pasalnya, semua tahanan yang sudah bersidang telah dipulangkan terlebih dahulu ke rutan.
Santonius saat dikonfirmasi menegaskan, tidak ada aturan manapun yang memeperbolehkan seorang tahanan berhubungan intim di sel tahanan pengadilan, karena mereka dibawa ke pengadilan negeri untuk bersidang.
"Tidak ada aturan mana pun yang mengatur. Sebelumnya juga Wakil Ketua PN sudah melarang hal ini. Kalau di rutan mungkin saja bisa, itupun masih sebatas opini untuk dibuatkan bilik asmara bagi tahanan, tapi ini kan sel pengadilan dan itu tahanan kejari, dan sepenuhnya pengawasan itu wewenang Kejari," sambung Santonius.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang Ricky Setiawan yang dikonfirmasi akan kejadian ini masih bungkam. Nomor handphone miliknya yang sebelumnya aktif saat dihubungi tiba-tiba dimatikan.
Hal ini bermula saat Santonius merasa curiga lantaran tahanan milik Kejari Tanjungpianang itu belum juga pulang dan dikembalikan ke Rumah Tahanan (rutan) Tanjungpinang meski sidang sudah selesai.
Santonius pun langsung melihat dari luar sel tahanan yang berada di belakang gedung pengadilan. Dalam sel itu, terdapat seorang tahanan yang terjerat kasus narkoba sedang berhubungan intim.
Untuk menutupi sel tahanan itu, Furgan menutupi jeruji besi dengan baju-baju milik tahanan lainnya, serta dengan sepotong sarung. Spontan, Santonius pun marah dan menanyakan perbuatannya. Saat dipergoki, tahanan itu masih dalam keadaan bugil.
"Saya dengan istri saya pak," ujar tahanan yang diketahui bernama Furgan, Senin (26/9/2016).
Furgan juga mengaku, untuk bisa berhubungan badan dengan istrinya di ruang sel tahanan itu, dirinya memberikan sejumlah uang kepada Jaksa Kejari. "Saya kasih uang ke jaksa, sehingga saya diijinkan," terangnya.
Santonius pun langsung menyuruh terdakwa itu keluar dan meminta pihak jaksa segera mengembalikan tahanan tersebut ke dalam rutan. Pasalnya, semua tahanan yang sudah bersidang telah dipulangkan terlebih dahulu ke rutan.
Santonius saat dikonfirmasi menegaskan, tidak ada aturan manapun yang memeperbolehkan seorang tahanan berhubungan intim di sel tahanan pengadilan, karena mereka dibawa ke pengadilan negeri untuk bersidang.
"Tidak ada aturan mana pun yang mengatur. Sebelumnya juga Wakil Ketua PN sudah melarang hal ini. Kalau di rutan mungkin saja bisa, itupun masih sebatas opini untuk dibuatkan bilik asmara bagi tahanan, tapi ini kan sel pengadilan dan itu tahanan kejari, dan sepenuhnya pengawasan itu wewenang Kejari," sambung Santonius.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang Ricky Setiawan yang dikonfirmasi akan kejadian ini masih bungkam. Nomor handphone miliknya yang sebelumnya aktif saat dihubungi tiba-tiba dimatikan.
(san)