Empat Kali Setubuhi Pelajar, PW Ditangkap Polisi

Selasa, 20 September 2016 - 13:13 WIB
Empat Kali Setubuhi Pelajar, PW Ditangkap Polisi
Empat Kali Setubuhi Pelajar, PW Ditangkap Polisi
A A A
SLEMAN - Seorang pria berinisial PW (35) harus berurusan dengan polisi. Sebab, pria yang mengontrak di Dusun Juwangen, Purwomartani, Kalasan, Sleman itu dituding menyetubuhi anak di bawah umur.

Celakanya, korban berinisial EP (16) kini berbadan dua. Usia kandungannya menginjak tujuh bulan. Perempuan asal Lampung itu berstatus sebagai pelajar tingkat SMA.

Kapolres Sleman AKBP Yulianto mengatakan tindak pencabulan dilakukan tersangka di rumah kontrakan sekitar pertengahan bulan Februari 2016. Setiap pelaku melakukan pencabulan, kontrakan dalam keadaan sepi.

"Tersangka juga mengancam bila korban berteriak akan dibunuh," kata Yulianto saat dimintai keterangan wartawan, Selasa (20/9/2016).

Tindakan pencabulan itu tak hanya dilakukan sekali. Korban diperkosa hingga empat kali. Setiap melakukan tindakan tak senonoh, tersangka meminta korban untuk tidak memberitahukan ke siapa pun.

Namun, aib yang ditutupi tersangka tercium juga. Korban menceritakan peristiwa yang dialami pada kerabatnya. Saat diminta bertanggung jawab, tersangka menghindar. Akhirnya kasus ini diadukan ke polisi.

Polisi mendapat pengaduan korban pada 29 Agustus lalu. Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dengan mengamankan pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan petugas dengan bukti-bukti yang ada.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Sub Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Saat ini, tersangka masih mendekam di balik jeruji besi polisi untuk pengusutan lebih lanjut. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sleman.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8090 seconds (0.1#10.140)