Pesan Sabu dan Cocaine dari Belanda, Turis Singapura Dibekuk di Bali
Senin, 19 September 2016 - 12:39 WIB
Pesan Sabu dan Cocaine dari Belanda, Turis Singapura Dibekuk di Bali
A
A
A
DENPASAR - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, mengamankan laki-laki berinisial MF (32) asal Singapura, di kantor pos Denpasar, pada Sabtu 10 September 2016.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra Syarid Hidayat mengatakan, awal menangkapan laki-laki tersebut ketika kiriman paket dari Belanda dengan nomor CC043386578NL dicurigai adanya barang larangan.
"Setelah dibuka paket tersebut ternyata didapati satu bungkus plastik berisi berupa serbuk putih halus yang disimbunyikan dalam lilin cangkir," katanya, kepada wartawan, Senin (19/9/2016).
Ditambahkan dia, paket dikirim pada 29 Agustus 2016. "Setelah kami cek serbuk putih tersebut, ternyata terdapat kandungan sabu di dalamnya yang mencapai 100.2 gram," jelasnya.
Tidak hanya ada satu paket saja, kantor pos juga mendapati paket yang serupa dari Belanda pada 9 September 2016 dengan nomor paket CC043386555NL. Paket itu berisi gelas cangkir yang di dalamnya terdapat cocaine seberat 30.3 gram.
"Paket yang kedua ini sama isinya yaitu narkoba. Setelah beberapa hari di kantor pos ternyata pria berinisial MF ini yang mengambil paket pos tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 102 huruf E Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanana dan Undang-undang Narkotika tahun 2009 pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara seumur hidup atau lima tahun dan denda Rp8 miliar.
"Kasus ini akan segera kami limpahkan ke Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra Syarid Hidayat mengatakan, awal menangkapan laki-laki tersebut ketika kiriman paket dari Belanda dengan nomor CC043386578NL dicurigai adanya barang larangan.
"Setelah dibuka paket tersebut ternyata didapati satu bungkus plastik berisi berupa serbuk putih halus yang disimbunyikan dalam lilin cangkir," katanya, kepada wartawan, Senin (19/9/2016).
Ditambahkan dia, paket dikirim pada 29 Agustus 2016. "Setelah kami cek serbuk putih tersebut, ternyata terdapat kandungan sabu di dalamnya yang mencapai 100.2 gram," jelasnya.
Tidak hanya ada satu paket saja, kantor pos juga mendapati paket yang serupa dari Belanda pada 9 September 2016 dengan nomor paket CC043386555NL. Paket itu berisi gelas cangkir yang di dalamnya terdapat cocaine seberat 30.3 gram.
"Paket yang kedua ini sama isinya yaitu narkoba. Setelah beberapa hari di kantor pos ternyata pria berinisial MF ini yang mengambil paket pos tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 102 huruf E Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanana dan Undang-undang Narkotika tahun 2009 pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara seumur hidup atau lima tahun dan denda Rp8 miliar.
"Kasus ini akan segera kami limpahkan ke Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(san)