Penyelundupan Mini Cooper dari Singapura ke Batam Digagalkan

Minggu, 18 September 2016 - 17:37 WIB
Penyelundupan Mini Cooper...
Penyelundupan Mini Cooper dari Singapura ke Batam Digagalkan
A A A
BATAM - Kapal Patroli Bisma 8001 milik Baharkam Polri berhasil menangkap kapal Sea Master Three GT 32, di perairan Sagulung pada Sabtu 17 September 2016 pagi.

Dari kapal penyelundup yang dinahkodai oleh Zulkarnaen (38), petugas mengamankan empat mobil bekas dari Singapura yang akan diselundupkan ke Batam.

Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian mengatakan, penangkapan kapal tersebut terjadi saat kapal Baharkam melakukan patroli di sekitar perairan Sagulung.

"Saat patroli kapal Bisma mendapatkan informasi kalau ada kapal ilegal di perairan Sagulung," kata Sam, kepada wartawan, Minggu (18/9/2016).

Mendapat informasi itu, sambung Sam, KP Bisma 8001 melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kapal yang membawa empat mobil yang ditutup menggunakan terpal mau masuk ke pelabuhan Sei Lekop, di koordinat 01'1'180"LU-103' 55' 780" BT.

"Saat diperiksa kelengkapan dokumen kendarannya, nahkoda kapal tidak bisa menunjukan, dan kapal beserta nahkoda langsung diamankan ke dermaga Makobar," terangnya.

Dari kapal tersebut, diamankan empat mobil bekas dari Singapura yang diantaranya Mercedes Benz jenis sedan dua pintu, Mini Cooper, Honda Odyssey, dan Honda Civic.

"Dari pengakuan nahkoda yang kita amankan, satu mobilnya ia mendapat upah Rp5 juta," jelasnya.

Barang bukti mobil itu akan diserahkan pihak Bea dan Cukai. Sedangkan untuk penyelidikan siapa pemilik dan jaringan ini akan didalami oleh Dirpolair Polda Kepri.

"Kita akan bagi tugas, pengembangannya kita dan empat mobil yang diamankan akan diserahkan ke Bea dan Cukai Batam," bebernya.

Saat ditanyai terkait informasi penyelundupan motor besar melalui pelabuhan tak resmi di Batam, Sam membantah laporan itu. "Jika ada penyelundupan motor besar, kita akan tindak," tegasnya.

Atas perbuatannya, nahkoda kapal akan dijerat Pasal 219 ayat 1 junto Pasal 323 ayat 1 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sedang pelaku lain akan diancam Pasal 102 huruf a UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Pelaku terancam kurungan penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 10 tahun," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Upaya Penyelundupan...
Upaya Penyelundupan Sabu Senilai Rp30 Juta dari Balik Jeruji Rutan Kebonwaru Terbongkar
Petugas Lapas Luwuk...
Petugas Lapas Luwuk Gagalkan Penyelundupan Paket Sabu
Penyelundupan Benih...
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan KKP
Terlalu! Ibu Ini Ajak...
Terlalu! Ibu Ini Ajak Bayinya Selundupkan Sabu ke Lapas Lubuklinggau
Polres Tanjab Barat...
Polres Tanjab Barat Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp3,9 Miliar
Ratusan Burung dan Kura-Kura...
Ratusan Burung dan Kura-Kura Asal Makassar Gagal Diselundupkan
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
2 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
6 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
6 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
6 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
8 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
10 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved