Penyelundupan Mini Cooper dari Singapura ke Batam Digagalkan

Minggu, 18 September 2016 - 17:37 WIB
Penyelundupan Mini Cooper...
Penyelundupan Mini Cooper dari Singapura ke Batam Digagalkan
A A A
BATAM - Kapal Patroli Bisma 8001 milik Baharkam Polri berhasil menangkap kapal Sea Master Three GT 32, di perairan Sagulung pada Sabtu 17 September 2016 pagi.

Dari kapal penyelundup yang dinahkodai oleh Zulkarnaen (38), petugas mengamankan empat mobil bekas dari Singapura yang akan diselundupkan ke Batam.

Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian mengatakan, penangkapan kapal tersebut terjadi saat kapal Baharkam melakukan patroli di sekitar perairan Sagulung.

"Saat patroli kapal Bisma mendapatkan informasi kalau ada kapal ilegal di perairan Sagulung," kata Sam, kepada wartawan, Minggu (18/9/2016).

Mendapat informasi itu, sambung Sam, KP Bisma 8001 melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kapal yang membawa empat mobil yang ditutup menggunakan terpal mau masuk ke pelabuhan Sei Lekop, di koordinat 01'1'180"LU-103' 55' 780" BT.

"Saat diperiksa kelengkapan dokumen kendarannya, nahkoda kapal tidak bisa menunjukan, dan kapal beserta nahkoda langsung diamankan ke dermaga Makobar," terangnya.

Dari kapal tersebut, diamankan empat mobil bekas dari Singapura yang diantaranya Mercedes Benz jenis sedan dua pintu, Mini Cooper, Honda Odyssey, dan Honda Civic.

"Dari pengakuan nahkoda yang kita amankan, satu mobilnya ia mendapat upah Rp5 juta," jelasnya.

Barang bukti mobil itu akan diserahkan pihak Bea dan Cukai. Sedangkan untuk penyelidikan siapa pemilik dan jaringan ini akan didalami oleh Dirpolair Polda Kepri.

"Kita akan bagi tugas, pengembangannya kita dan empat mobil yang diamankan akan diserahkan ke Bea dan Cukai Batam," bebernya.

Saat ditanyai terkait informasi penyelundupan motor besar melalui pelabuhan tak resmi di Batam, Sam membantah laporan itu. "Jika ada penyelundupan motor besar, kita akan tindak," tegasnya.

Atas perbuatannya, nahkoda kapal akan dijerat Pasal 219 ayat 1 junto Pasal 323 ayat 1 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sedang pelaku lain akan diancam Pasal 102 huruf a UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Pelaku terancam kurungan penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 10 tahun," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1147 seconds (0.1#10.140)