Palsukan e-KTP, Warga Timor Tengah Utara Dipolisikan

Jum'at, 16 September 2016 - 11:02 WIB
Palsukan e-KTP, Warga...
Palsukan e-KTP, Warga Timor Tengah Utara Dipolisikan
A A A
KEFAMENANU - Ada-ada saja usaha warga untuk mendapatkan uang walau pun dengan cara tak wajar, seperti yang dilakukan oleh SB, (39) warga Oelnisani, RT 056/RW 019, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota, Timor Tengah Utara, NTT

Demi memperoleh uang, SB nekad membuat e-KTP mau pun akta kelahiran secara cepat di Kecamatan Insana Tengah dengan biaya hanya 50.000 langsung jadi, namun sayang usaha tidak halal itu pun tercium oleh aparat kepolisian melalui laporan sejumlah saksi yang menjadi korban.

Kepala sub bagian Humas Polres TTU Petrus Liu menjelaskan, informasi itu terungkap saat Agustinus Leu Heli (pelapor) warga Desa Nunmafo, mendapat telephone dari saksi Wilhelmus Fkun bahwa di tempat tinggal saksi desa Letmafo Timur, Kecamatan Insana Tengah ada oknum yang membuat dokumen KTP.

"Setelah dicek ternyata proses pembuatan KPT dan Akta kelahiran palsu sehingga Agustinus Leu Heli langsung melaporkan kejadian itu di kantor polisi,"Terang AKP Petrus Liu, Jumat (16/09/2016).

Liu mengatakan, sudah dua saksi yang mengetahui kasus ini sehingga keduanya langsung dimintai keterangan diantaranya Wilhelmus Fkun, warga oetuba, Desa Letmafo Timur, dan Adrianus Usfinit, (20) warga Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Timor Tengah Utara.

Dikatakannya, saat ini pelaku dan barang bukti berupa e-KTP dan alat cetak berupa printer sudah disita oleh Polisi untuk tujuan penyelidikan dan penyidikan.

Sementara itu kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil Timor Tengah Utara Suibertus Sallu belum berhasil dihubungi terkait kejadian yang merugikan pihaknya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1394 seconds (0.1#10.140)