Yusril Jabarkan Kehadirannya di Sidang Uji Materi UU Pilkada

Kamis, 15 September 2016 - 17:32 WIB
Yusril Jabarkan Kehadirannya...
Yusril Jabarkan Kehadirannya di Sidang Uji Materi UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan sebagai pihak terkait yang memberikan pendapat dalam perkara No 60 atas nama pemohon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai uji materi UU Pilkada No 10/2016 Pasal 70 ayat 3 huruf a terkait cuti kampanye seorang petahana.

Yusril mengatakan, dirinya memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sama dengan Ahok. Hal ini yang membuat Yusril mengajukan sebagai pihak terkait untuk perkara Ahok.

"Pemohon yang sekarang pekerjaannya adalah sebagai Gubernur DKI, menurut keterangannya, akan mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Jakarta periode kedua. Karena itu, pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonannya, meyakini merupakan pihak yang mempunyai legal standing sebagai pihak terkait," kata Yusril di dalam persidangan MK di ruang sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Sementara dirinya, lanjut Yusril, akan maju sebagai calon gubenur DKI. Dimana menurutnya, hal ini sama dengan Ahok dalam hal legal standing-nya.

"Saya juga, Insya Allah akan maju sebagai cagub DKI, merasa berkepentingan dengan permohonan pemohon. Karena jika pemohon memiliki legal standing, maka saya juga berkeyakinan mempunyai legal standing sebagai pihak terkait," kata Yusril.

Kemudian Yusril merasa kehadirannya penting untuk dicatat oleh Majelis Hakim MK. Karena akan menjabarkan bahwa kerugian didepan mata jika MK mengabulkan permohonan pemohon untuk uji materi.

"Jika permohonan pemohon ini dikabulkan oleh mahkamah, tanpa memperhatikan kontra argumen dari pihak lain, maka hal itu akan merugikan hak-hak konstitusional saya, yang juga dijamin UUD 1945," jelas Yusril.
(whb)
Berita Terkait
Cuti Kampanye, Bupati...
Cuti Kampanye, Bupati Najmul Kembalikan Randis
Cuti Pilkada , Wakil...
Cuti Pilkada , Wakil Bupati Muratara Kebalikan Mobil dan Keluar Rumah Dinas
Mahfud MD Bakal Cuti...
Mahfud MD Bakal Cuti Setiap Jumat saat Kampanye Pilpres 2024
Presiden Boleh Kampanye,...
Presiden Boleh Kampanye, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Mundur atau Cuti
Pilgub Kaltara, Dua...
Pilgub Kaltara, Dua Petahana Bersaing Rebut Kemenangan
Wako-Wawako Solok Serahkan...
Wako-Wawako Solok Serahkan Fasilitas Selama Cuti Kampanye
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved