Di Hadapan Hakim MK, Yusril Minta Permohonan Ahok Ditolak

Kamis, 15 September 2016 - 12:25 WIB
Di Hadapan Hakim MK,...
Di Hadapan Hakim MK, Yusril Minta Permohonan Ahok Ditolak
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra membacakan pendapatnya sebagai pihak terkait di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini. Yusril berpendapat cuti merupakan wajib hukumnya bagi seorang kepala daerah yang akan maju kembali pada pemilihan di daerah yang sama.

Yusril sebagai pihak terkait memberikan tanggapannya atas permohonan perkara Nomor 60 atas nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang meminta uji materi atas UU Pilkada No 10/2016 Pasal 70 ayat 3 huruf a mengenai cuti di luar tanggungan negara atau cuti pada masa kampanye.

Menurut Yusril, cuti merupakan wajib hukumnya bagi seorang kepala daerah yang akan maju kembali pada pemilihan di daerah yang sama. Bukan suatu hal yang bisa ditawar kembali.

"Harus yang ada di pasal tersebut merupakan adalah wajib norma yang sesuatu mesti dikerjakan dan jika tidak dikerjakan maka akan dikenakan sanksi," ujar Yusril di depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Yusril menegaskan, Pasal 70 ayat 3 untuk petahana bukan sebuah hasil penafsiran seperti apa yang dikemukakan Ahok dalam surat permohonan uji materi beberapa waktu lalu. Bahkan Yusril melihat tidak ada yang bertentangan antara konstitusi UU Pilkada tersebut dengan UUD 1945.

"Menurut hemat saya tidak ada pertentangan norma di sana," tegasnya. Dalam akhir pernyataan, Yusril meminta agar MK untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam ini Ahok. Penolakan ini juga diutarkan oleh dari anggota DPR-RI dan kuasa hukum Presiden beberapa waktu yang lalu.
(whb)
Berita Terkait
Cuti Kampanye, Bupati...
Cuti Kampanye, Bupati Najmul Kembalikan Randis
Cuti Pilkada , Wakil...
Cuti Pilkada , Wakil Bupati Muratara Kebalikan Mobil dan Keluar Rumah Dinas
Mahfud MD Bakal Cuti...
Mahfud MD Bakal Cuti Setiap Jumat saat Kampanye Pilpres 2024
Presiden Boleh Kampanye,...
Presiden Boleh Kampanye, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Mundur atau Cuti
Pilgub Kaltara, Dua...
Pilgub Kaltara, Dua Petahana Bersaing Rebut Kemenangan
Wako-Wawako Solok Serahkan...
Wako-Wawako Solok Serahkan Fasilitas Selama Cuti Kampanye
Berita Terkini
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan
22 menit yang lalu
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
3 jam yang lalu
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
14 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
14 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
14 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
15 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved