Ibu Pembuang Bayi Perempuan di Kantong Keresek Tertangkap

Rabu, 14 September 2016 - 15:29 WIB
Ibu Pembuang Bayi Perempuan di Kantong Keresek Tertangkap
Ibu Pembuang Bayi Perempuan di Kantong Keresek Tertangkap
A A A
CIAMIS - Jajaran Polsek Cihaurbeuti berhasil mengungkap pelaku kasus pembuangan bayi perempuan dalam kantong kresek di Dusun Basajan, Desa Pamokolan, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.

Pelaku pembuang bayi adalah ibu bayi yang hamil di luar nikah karena berhubungan dengan pacarnya. Saat ini, pelaku berinisial NS (20) tidak ditahan, melainkan dirawat di Poned Puskesmas Cihaurbeuti.

Kapolsek Cihaurbeuti AKP Dies Ratmono menjelaskan, setelah menerima laporan penemuan bayi perempuan, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidin.

Dibantu aparat pemerintah desa dan warga setempat, pihaknya mendata warga di sekitar tempat kejadian.

"Didata siapa saja yang mempunyai anak perempuan dan laki-laki usia dewasa yang masih sendiri. Lalu kita melakukan pemeriksaan ke setiap rumah satu per satu mulai dari ruangan kamar tidur, kamar mandi, pakaian kotor," ungkapnya, saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (14/9/2016).

Dalam pemeriksaan di rumah ketujuh, petugas mulai melihat gelagat yang mencurigakan. Terdapat anak perempuan berinisial NS yang mengaku tiga hari sakit perut dan diare. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan.

"Mulai ada tanda-tanda ada pembalut di atas tempat tidur. Dari keterangan, berhenti bekerja di Subang, alasan sakit sekitar dua bulan lalu. Kemudian meminta bidan kepada kepala Puskesmas," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan oleh bidan dari Puskesmas Cihaurbeuti, anak perempuan itu memiliki ciri seperti yang sudah melahirkan. Payudara mengeluarkan air susu, dan ada kontraksi di perutnya yang keras.

Untuk lebih meyakinkan, petugas kepolisian membawa pelaku ke dokter kandungan, lantaran pelaku membantah telah membuang bayi. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan medis membuktikan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

"Untuk motifnya kami belum sampai sejauh itu karena kondisi pelaku saat ini lemah sedang dirawat di Poned Puskesmas Cihaurbeuti,. Tetapi yang jelas dia sudah ada pengakuan dari yang bersangkutan," katanya.

Polsek Cihaurbeuti akan melimpahkan kasus tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis. Pelaku dijerat dengan Pasal 308 Jo 305 KUHP tentang Pembuangan Anak Dibawah Tujuh Tahun.

Sementara itu, Nunung Bidan Puskesmas Cihaurbeuti menuturkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, awal kejadian NS mengalami sakit perut lalu masuk ke kamar mandi hingga akhirnya melahirkan.

"Karena memang dia sudah hamil, namun tidak ada yang mengetahui karena disembunyikan dengan jaket. Katanya setelah lahir bayi langsung dibungkus kerudung dan dimasukan kedalam kresek lalu dibuang di kebun," tuturnya.

Tindakan tersebut dilakukan secara spontan, karena NS panik dan bingung dengan keberadaan bayi tersebut, serta takut bila harus jujur kepada orang tuanya.

"Memang dia belum menikah, bayi itu hasil kehamilan di luar nikah dari hubungan dengan pacarnya waktu bekerja di Subang. Hubungannya sudah empat tahun, pacarnya juga masih tetangganya," jelasnya.

NS mengaku hubungan mereka tidak direstui, lantaran sang pacar hanya bekerja sebagai buruh sopir mobil rongsok. Bidan Nunung menjelaskan, saat ini kondisi NS masih lemah dan pendarahan sehingga butuh perawatan medis.

Berita Sebelumnya:
Bayi Perempuan Ari-ari Masih Menempel Dibuang Dalam Kantong Keresek
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6479 seconds (0.1#10.140)