Ratusan Kades di Tasik Tak Dilindungi Jaminan Kesehatan
A
A
A
TASIKMALAYA - Ratusan kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya nyatanya sampai saat ini tidak dilindungi oleh jaminan ataupun asuransi kesehatan, baik sejenis Jamkesmas, Jamkesda bahkaan BPJS Kesehatan. Fakta ini cukup mencengangkan sekaligus ironis, mengingat peran dari para kepala desa selama ini justru membantu masyarakatnya untuk mendapatkan jaminan maupun pelayanan kesehatan yang layak.
Saat ini diperlukan jaminan sekaligus perlindungan kesehatan yang disediakan (dicover) pemerintah daerah bagi para kepala desa mupun aparatur pemerintah desa lainnya. Sebab tidak adanya jaminan kesehatan pada akhirnya justru merugikan para kepala desa sendiri. Ketika tidak memiliki BPJS Kesehatan yang didaftarkan secara mandiri, maka mereka pun terpaksa berobat sebagai pasien umum.
Kasus seperti ini bukan satu dua kali terjadi. Terakhir seperti kejadian yang menimpa Kepala Desa Nantang, Kecamatan Cigalontang, Alm Suryana. Karena tidak memiliki jaminan kesehatan, maka dirinya harus menjalani pengobatan di salah satu Rumah Sakit Swasta di Kota Tasikmalaya sebagai pasien umum. Hingga akhirnya Suryana tutup usia, keluarganya terpaksa harus menanggung biaya pengobatan hingga mencapai Rp30 juta.
Ketua Asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tasikmalaya Panji Permana mengatakan, saat ini dari 351 kepala desa yang ada di Kabupaten Tasikmalaya mayoritas dari mereka tidak memiliki jaminan kesehatan dari pemerintah daerah, baik berupa Jamkesmas dan Jamkesda.
Jika pun ada, maka itu berupa BPJS kesehatan yang didaftarkan secara mandiri oleh yang bersangkutan. Jangan sampai kejadian yang menimpa Kepala Desa Nantang Kecamatan Cigalontang, juga menimpa kepala desa lainnya.
"Pemerintah daerah perlu menyediakan jaminan kesehatan bagi para kepala desa. Inikan ironis, setiap hari kita membantu warga mendapatkan Jamkesmas, Jamkesda, UPCPK, BPJS kesehatan dan kini Kartu Indonesia Sehat (KIS), tetapi untuk dirinya sendiri tidak mendapat pelayanan jaminan kesehatan," tegas Panji.
Jaminan kesehatan nantinya bisa sejenis Jamkesda ataupun Unit Pelayanan Cepat Penanggulangan Kemiskinan (UPCPK). Meski diakui Panji, jika dicover dalam UPCPK jelas tidak akan masuk kriteria, karena rata-rata kepala desa tidak termasuk warga miskin.
Maka setidaknya ada asuransi kesehatan khusus untuk para kepala desa dan perangkat desa yang pembiayaannya diklaim pemerintah. Sehingga mereka bisa lebih tenang dan tidak dibebankan oleh iuran premi bulanan.
Apdesi Kabupaten Tasikmalaya sendiri akan melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya maupun Bupati Tasikmalaya guna membahas hal ini.
"Kalau asuransi purna bakti ada dan diberikan ketika habis masa jabatan. Tetapi kalau untuk berobatkan memerlukan asuransi kesehatan. Makanya kita perlu membahasnya bersama dewan dan Bupati," terang Panji.
Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Usman Kusmana mengatakan, seharunya ada kebijakan dari pemerintah daerah untuk mengcover jaminan kesehatan para kepala desa.
Dalam layanan UPCPK semestinya itu sudah ada, bisa sejenis asuransi kesehatan perangkat desa. Pihaknya mengaku mendorong penyediaan jaminan kesehatan baik untuk para kepala desa maupun para kiai. Jangan sampai ketika mereka berobat bahkan dirawat di RS harus kebingungan dengan persoalan biaya. Tinggal dibuat nomenklaturnya, karena itu bisa saja dilakukan oleh pemerintah.
"Intinya bahwa pemerintah daerah harus menyedikan layanan jaminan kesehatan untuk kepala desa, kiai dan ajengan. Kita komisi 4 mendorong jika pemerintah daerah mau seperti itu," kata Usman.
Saat ini diperlukan jaminan sekaligus perlindungan kesehatan yang disediakan (dicover) pemerintah daerah bagi para kepala desa mupun aparatur pemerintah desa lainnya. Sebab tidak adanya jaminan kesehatan pada akhirnya justru merugikan para kepala desa sendiri. Ketika tidak memiliki BPJS Kesehatan yang didaftarkan secara mandiri, maka mereka pun terpaksa berobat sebagai pasien umum.
Kasus seperti ini bukan satu dua kali terjadi. Terakhir seperti kejadian yang menimpa Kepala Desa Nantang, Kecamatan Cigalontang, Alm Suryana. Karena tidak memiliki jaminan kesehatan, maka dirinya harus menjalani pengobatan di salah satu Rumah Sakit Swasta di Kota Tasikmalaya sebagai pasien umum. Hingga akhirnya Suryana tutup usia, keluarganya terpaksa harus menanggung biaya pengobatan hingga mencapai Rp30 juta.
Ketua Asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tasikmalaya Panji Permana mengatakan, saat ini dari 351 kepala desa yang ada di Kabupaten Tasikmalaya mayoritas dari mereka tidak memiliki jaminan kesehatan dari pemerintah daerah, baik berupa Jamkesmas dan Jamkesda.
Jika pun ada, maka itu berupa BPJS kesehatan yang didaftarkan secara mandiri oleh yang bersangkutan. Jangan sampai kejadian yang menimpa Kepala Desa Nantang Kecamatan Cigalontang, juga menimpa kepala desa lainnya.
"Pemerintah daerah perlu menyediakan jaminan kesehatan bagi para kepala desa. Inikan ironis, setiap hari kita membantu warga mendapatkan Jamkesmas, Jamkesda, UPCPK, BPJS kesehatan dan kini Kartu Indonesia Sehat (KIS), tetapi untuk dirinya sendiri tidak mendapat pelayanan jaminan kesehatan," tegas Panji.
Jaminan kesehatan nantinya bisa sejenis Jamkesda ataupun Unit Pelayanan Cepat Penanggulangan Kemiskinan (UPCPK). Meski diakui Panji, jika dicover dalam UPCPK jelas tidak akan masuk kriteria, karena rata-rata kepala desa tidak termasuk warga miskin.
Maka setidaknya ada asuransi kesehatan khusus untuk para kepala desa dan perangkat desa yang pembiayaannya diklaim pemerintah. Sehingga mereka bisa lebih tenang dan tidak dibebankan oleh iuran premi bulanan.
Apdesi Kabupaten Tasikmalaya sendiri akan melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya maupun Bupati Tasikmalaya guna membahas hal ini.
"Kalau asuransi purna bakti ada dan diberikan ketika habis masa jabatan. Tetapi kalau untuk berobatkan memerlukan asuransi kesehatan. Makanya kita perlu membahasnya bersama dewan dan Bupati," terang Panji.
Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Usman Kusmana mengatakan, seharunya ada kebijakan dari pemerintah daerah untuk mengcover jaminan kesehatan para kepala desa.
Dalam layanan UPCPK semestinya itu sudah ada, bisa sejenis asuransi kesehatan perangkat desa. Pihaknya mengaku mendorong penyediaan jaminan kesehatan baik untuk para kepala desa maupun para kiai. Jangan sampai ketika mereka berobat bahkan dirawat di RS harus kebingungan dengan persoalan biaya. Tinggal dibuat nomenklaturnya, karena itu bisa saja dilakukan oleh pemerintah.
"Intinya bahwa pemerintah daerah harus menyedikan layanan jaminan kesehatan untuk kepala desa, kiai dan ajengan. Kita komisi 4 mendorong jika pemerintah daerah mau seperti itu," kata Usman.
(sms)