Kementerian LHK Minta Resort di Hutan Lindung segera Ditertibkan
A
A
A
BOGOR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta resort dan vila yang berdiri diatas kawasan hutan lindung segera ditertibkan oleh pemerintah daerah setempat.
Hal ini menyikapi keberadaan Vila dan Resort Tjokro 7 di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor yang diduga dibangun di atas kawasan hutan lindung.
"Ya tentunya jika membangun di kawasan hutan lindung adalah pelanggaran terhadap peruntukan lahannya. Seharusnya segera ditertibkan, dalam hal ini upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut harus dilakukan pemerintah daerah setempat," kata Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Tahar kepada Sindonews, Selasa (13/9/2016).
Sanksinya menurut dia diatur dalam Undang-undang No 41/1999 tentang Kehutanan. Dimana dalam Pasal 78 UU No41/1999 tentang Kehutanan tersebut disebutkan bahwa pelanggaran terhadap perambahan hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Menurut pejabat eselon II di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini jika bangunan vila tersebut memang berada di kawasan lindung Pemerintah Kabupaten Bogor harus segera menertibkannya.
"Tentunya semua vila dan resort di kawasan puncak jika peruntukannya melanggar karena bangunannya berada di kawasan hutan lindung harus segera ditertibkan," timpalnya.
Berdasarkan pengamatan seluruh bangunan Villa Tjokro 7 berada di sela-sela hutan pinus yang merupakan batas alam antara lahan pemukiman dan kawasan hutan lindung.
Padahal alih fungsi lahan tersebut dapat menyebabkan kerusakan kawasan puncak yang merupakan daerah resapan.
Sementara itu pengelola Vila Tjokro 7 Maman Sulaeman menyatakan, vila dan resort yang dikelolanya semuanya berdiri secara legal. "Tentunya vila tersebut dibangun pak Tjokro selaku pemilik dengan prosedur legal yang benar," kata Maman.
Namun pria ini mengaku tidak tahu kalau vila tersebut dibangun diatas kawasan hutan. "Untuk itu saya tidak tahu menahu," timpalnya.
Hal ini menyikapi keberadaan Vila dan Resort Tjokro 7 di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor yang diduga dibangun di atas kawasan hutan lindung.
"Ya tentunya jika membangun di kawasan hutan lindung adalah pelanggaran terhadap peruntukan lahannya. Seharusnya segera ditertibkan, dalam hal ini upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut harus dilakukan pemerintah daerah setempat," kata Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Tahar kepada Sindonews, Selasa (13/9/2016).
Sanksinya menurut dia diatur dalam Undang-undang No 41/1999 tentang Kehutanan. Dimana dalam Pasal 78 UU No41/1999 tentang Kehutanan tersebut disebutkan bahwa pelanggaran terhadap perambahan hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Menurut pejabat eselon II di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini jika bangunan vila tersebut memang berada di kawasan lindung Pemerintah Kabupaten Bogor harus segera menertibkannya.
"Tentunya semua vila dan resort di kawasan puncak jika peruntukannya melanggar karena bangunannya berada di kawasan hutan lindung harus segera ditertibkan," timpalnya.
Berdasarkan pengamatan seluruh bangunan Villa Tjokro 7 berada di sela-sela hutan pinus yang merupakan batas alam antara lahan pemukiman dan kawasan hutan lindung.
Padahal alih fungsi lahan tersebut dapat menyebabkan kerusakan kawasan puncak yang merupakan daerah resapan.
Sementara itu pengelola Vila Tjokro 7 Maman Sulaeman menyatakan, vila dan resort yang dikelolanya semuanya berdiri secara legal. "Tentunya vila tersebut dibangun pak Tjokro selaku pemilik dengan prosedur legal yang benar," kata Maman.
Namun pria ini mengaku tidak tahu kalau vila tersebut dibangun diatas kawasan hutan. "Untuk itu saya tidak tahu menahu," timpalnya.
(sms)