Perkosa Anak di Bawah Umur, Agustianto Divonis 8 Tahun Penjara
A
A
A
PALANGKARAYA - Cekoki miras dan perkosa pelajar, seorang mahasiswa bejat di Palangkaraya, Kalimantan Tengah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya. Mendapat vonis tersebut, terdakwa langsung mengajukan banding.
Majelis hakim memutuskan terdakwa Agustianto (20) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta akibat menyetubuhi anak di bawah umur.
"Menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Rerung Patangloan membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Sabtu (10/9/2016).
Sebelum melakukan aksi bejatnya, terdakwa terlebih dahulu mencekoki korbannya dengan minuman keras. Agus yang masih berstatus mahasiswa dibekuk di rumahnya di Jalan Menteng 17 Palangka Raya pada Sabtu 26 Maret 2016 malam.
Penangkapan itu menyusul laporan dugaan tindak pidana asusila dengan korban M (16) yang diterima polisi.
Kejadian bermula saat Agus dan dua rekannya sedang menikmati minuman keras. Kemudian korban datang lalu dicekoki dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri. Dalam kondisi M tidak sadar, pelaku langsung menyetubuhi korban.
Akibat ulahnya, Jaksa Penuntut Umum Hamdanah mendakwa Agus dengan Pasal 81 Ayat 1 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dia dituntut hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp50 juta subsider 10 bulan kurungan.
Dalam persidangan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya membantah tuduhan itu. Dihadapan istrinya, dia menyatakan akan mengajukan banding karena tak merasa menyetubuhi korban.
Majelis hakim memutuskan terdakwa Agustianto (20) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta akibat menyetubuhi anak di bawah umur.
"Menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Rerung Patangloan membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Sabtu (10/9/2016).
Sebelum melakukan aksi bejatnya, terdakwa terlebih dahulu mencekoki korbannya dengan minuman keras. Agus yang masih berstatus mahasiswa dibekuk di rumahnya di Jalan Menteng 17 Palangka Raya pada Sabtu 26 Maret 2016 malam.
Penangkapan itu menyusul laporan dugaan tindak pidana asusila dengan korban M (16) yang diterima polisi.
Kejadian bermula saat Agus dan dua rekannya sedang menikmati minuman keras. Kemudian korban datang lalu dicekoki dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri. Dalam kondisi M tidak sadar, pelaku langsung menyetubuhi korban.
Akibat ulahnya, Jaksa Penuntut Umum Hamdanah mendakwa Agus dengan Pasal 81 Ayat 1 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dia dituntut hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp50 juta subsider 10 bulan kurungan.
Dalam persidangan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya membantah tuduhan itu. Dihadapan istrinya, dia menyatakan akan mengajukan banding karena tak merasa menyetubuhi korban.
(ysw)