Perkosa Anak di Bawah Umur, Agustianto Divonis 8 Tahun Penjara

Sabtu, 10 September 2016 - 09:49 WIB
Perkosa Anak di Bawah...
Perkosa Anak di Bawah Umur, Agustianto Divonis 8 Tahun Penjara
A A A
PALANGKARAYA - Cekoki miras dan perkosa pelajar, seorang mahasiswa bejat di Palangkaraya, Kalimantan Tengah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya. Mendapat vonis tersebut, terdakwa langsung mengajukan banding.

Majelis hakim memutuskan terdakwa Agustianto (20) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta akibat menyetubuhi anak di bawah umur.

"Menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Rerung Patangloan membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Sabtu (10/9/2016).

Sebelum melakukan aksi bejatnya, terdakwa terlebih dahulu mencekoki korbannya dengan minuman keras. Agus yang masih berstatus mahasiswa dibekuk di rumahnya di Jalan Menteng 17 Palangka Raya pada Sabtu 26 Maret 2016 malam.

Penangkapan itu menyusul laporan dugaan tindak pidana asusila dengan korban M (16) yang diterima polisi.

Kejadian bermula saat Agus dan dua rekannya sedang menikmati minuman keras. Kemudian korban datang lalu dicekoki dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri. Dalam kondisi M tidak sadar, pelaku langsung menyetubuhi korban.

Akibat ulahnya, Jaksa Penuntut Umum Hamdanah mendakwa Agus dengan Pasal 81 Ayat 1 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dia dituntut hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp50 juta subsider 10 bulan kurungan.

Dalam persidangan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya membantah tuduhan itu. Dihadapan istrinya, dia menyatakan akan mengajukan banding karena tak merasa menyetubuhi korban.
(ysw)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
33 menit yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
2 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
2 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
2 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
2 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
2 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved