Perkosa Anak di Bawah Umur, Agustianto Divonis 8 Tahun Penjara

Sabtu, 10 September 2016 - 09:49 WIB
Perkosa Anak di Bawah...
Perkosa Anak di Bawah Umur, Agustianto Divonis 8 Tahun Penjara
A A A
PALANGKARAYA - Cekoki miras dan perkosa pelajar, seorang mahasiswa bejat di Palangkaraya, Kalimantan Tengah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya. Mendapat vonis tersebut, terdakwa langsung mengajukan banding.

Majelis hakim memutuskan terdakwa Agustianto (20) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta akibat menyetubuhi anak di bawah umur.

"Menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Rerung Patangloan membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Sabtu (10/9/2016).

Sebelum melakukan aksi bejatnya, terdakwa terlebih dahulu mencekoki korbannya dengan minuman keras. Agus yang masih berstatus mahasiswa dibekuk di rumahnya di Jalan Menteng 17 Palangka Raya pada Sabtu 26 Maret 2016 malam.

Penangkapan itu menyusul laporan dugaan tindak pidana asusila dengan korban M (16) yang diterima polisi.

Kejadian bermula saat Agus dan dua rekannya sedang menikmati minuman keras. Kemudian korban datang lalu dicekoki dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri. Dalam kondisi M tidak sadar, pelaku langsung menyetubuhi korban.

Akibat ulahnya, Jaksa Penuntut Umum Hamdanah mendakwa Agus dengan Pasal 81 Ayat 1 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dia dituntut hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp50 juta subsider 10 bulan kurungan.

Dalam persidangan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya membantah tuduhan itu. Dihadapan istrinya, dia menyatakan akan mengajukan banding karena tak merasa menyetubuhi korban.
(ysw)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Predator Perempuan Penyandang...
Predator Perempuan Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
23 menit yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
47 menit yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
6 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
11 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
11 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
11 jam yang lalu
Infografis
8 Kepolisian Terbaik...
8 Kepolisian Terbaik di Dunia 2025, Apakah Polri Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved