Ini Kata Pejabat Ditjen Planologi Terkait Dugaan Resort di Hutan Lindung

Sabtu, 10 September 2016 - 06:12 WIB
Ini Kata Pejabat Ditjen...
Ini Kata Pejabat Ditjen Planologi Terkait Dugaan Resort di Hutan Lindung
A A A
BOGOR - Membangun vila dan resort di kawasan hutan lindung bisa dikatagorikan sebagai tindakan perambah hutan. Karena melanggar ketentuan dalam Undang-undang No 41/1999 tentang Kehutanan. Sehingga tindakan tersebut merupakan suatu pelanggaran pidana.

Hal ini terkait Vila dan Resort Tjokro 7 di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor yang diduga dibangun di atas kawasan hutan lindung.

Karena berdasarkan pengamatan seluruh bangunan Vila Tjokro 7 berada di sela-sela hutan pinus yang merupakan batas alam antara lahan pemukiman dan kawasan hutan lindung.(Baca: Resort dan Villa Ini Diduga Berdiri di Kawasan Hutan Lindung)

"Ya kalau merambah hutan tentu sanksinya jelas diatur dalam Undang-undang No 41/1999 tentang Kehutanan silahkan dilihat saja undang-undangnya," kata Sesditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Yuyu Rahayu, kepada Sindonews.

Dalam Pasal 78 UU No41/1999 tentang Kehutanan tersebut disebutkan bahwa pelanggaran terhadap perambahan hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Menurut orang nomor dua di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan ini upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut harus dilakukan pemerintah daerah setempat dalam hal ini Pemkab Bogor.

Sementara untuk pengawasan hutannya secara administrasi merupakan kewenangan Perhutani. "Jadi yang harus mengambil tindakan penertiban tentunya Pemkab Bogor, " kata Yuyu.

Namun, kata dia, harus ditentukan dulu apakah bangunannya memang benar-benar masuk dalam kawasan hutan lindung atau tidak.

Hal tersebut bisa diketahui melalui koordinat dimana bangunan tersebut berada, apakah masuk kawasan hutan yang dilarang dibangun atau tidak.

Sementara Wawan Haikal selaku pengelola Vila dan Resort 7 Tjokro saat dihubungi Sindonews tetap yakin kalau bangunan Vila dan Resort Tjokro 7 tidak berada di kawasan hutan lindung.

"Kita beli dari seseorang sudah ada bangunannya dan tanahnya bersertifikat. Jadi vila-vila tersebut merupakan bangunan yang sudah ada lalu kita renovasi ," kata Wawan di ujung telepon.
(zik,whb)
Berita Terkait
Forum Penyelamat Hutan...
Forum Penyelamat Hutan Jawa Gugat Pemerintah Cabut SK Menteri LHK tentang KHDPK
16.232 Hektare Hutan...
16.232 Hektare Hutan di Kabupaten Gowa Beralih Fungsi
5 Hektar Hutan Negara...
5 Hektar Hutan Negara Diduga Dikuasai Mantan Pejabat Bima
Fakta Baru Keangkeran...
Fakta Baru Keangkeran Hutan di Indonesia Terungkap
Tindak Tegas Perusakan...
Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing
Program Padat Karya,...
Program Padat Karya, Babel Tanam Mangrove Seluas 500 Hektare
Berita Terkini
Pesawat PT AMA Diduga...
Pesawat PT AMA Diduga Ditembaki hingga Dibakar KKB Baru Pimpinan M Mbalingga
1 jam yang lalu
Perkuat Pelayanan Masyarakat,...
Perkuat Pelayanan Masyarakat, Partai Perindo Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan dan LBH Gratis di Pati
2 jam yang lalu
Konser HS Hey Slank...
Konser HS Hey Slank Sambangi Bandung, Spirit Dukung Industri Kreatif
2 jam yang lalu
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
3 jam yang lalu
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
6 jam yang lalu
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
8 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved