Polisi Tembak Perampok Bersenjata Api di Palembang

Jum'at, 09 September 2016 - 20:32 WIB
Polisi Tembak Perampok...
Polisi Tembak Perampok Bersenjata Api di Palembang
A A A
PALEMBANG - Tindakan tegas yang diberikan aparat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, membuat Anton (20) akhirnya jatuh tersungkur.

Tersangka Anton yang merupakan warga Desa Simpang Gas, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dibekuk lantaran terlibat kasus perampokan menggunakan senjata api terhadap korban Hendra Kusuma, pada April 2016 lalu.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban yang menyebut jika dirinya sudah menjadi perampokan di Desa Air Hitam, Pangkalan Burlian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba, yang dilakukan kawanan tersangka Anton yang merupakan teman satu kampungnya.

Di mana sebelum kejadian, tersangka sempat menawarkan minyak mentah kepada korban. Lantaran tergiur harga yang murah, korban pun tertarik membelinya. Saat itu, tersangka langsung menggiring korban untuk ke lokasi kejadian dengan alasan untuk melihat minyak tersebut.

"Perampokan itu sudah kami rencanakan. Saat korban mau membeli minyak itu, saya langsung membawanya ke lokasi," ungkap tersangka, Jumat (9/9/2016).

Rupanya, di lokasi tersebut, empat orang teman tersangka inisial S, E, K, dan MD, sudah berada di lokasi. Saat korban tiba di lokasi tersebut, kelima tersangka langsung melakukan pengangancaman dengan senjata api dan senjata tajam.

Selain itu, tersangka juga meminta uang senilai Rp21 juta yang dibawa korban untuk membeli minyak tersebut. "Saat di lokasi, kami langsung melakukan perampokan. Karena takut, korban langsung memberikan uang miliknya," terangnya.

Dikatakan, uang rampokan itu dibagi dengan keempat rekannya. "Saya cuma dapat Rp2 juta pak. Uang itu saya gunakan untuk modal buka warung," terangnya.

Terpisah, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hadi Purwanto didampingi Kasubdit lll Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hans Rahmatulah masih melakukan pengejaran terhadap empat tersangka lainnya.

"Tersangka sudah kami amankan. Dan penangkapan atas laporan Korban yang saat itu mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara," pungkas Hadi.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Peluru Serse Polsek...
Peluru Serse Polsek Belawan Jebol Kaki Perampok Eks Mantan Napi Asimilasi
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
9 menit yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
1 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
2 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
12 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
14 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
14 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved