Polisi Tembak Perampok Bersenjata Api di Palembang

Jum'at, 09 September 2016 - 20:32 WIB
Polisi Tembak Perampok...
Polisi Tembak Perampok Bersenjata Api di Palembang
A A A
PALEMBANG - Tindakan tegas yang diberikan aparat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, membuat Anton (20) akhirnya jatuh tersungkur.

Tersangka Anton yang merupakan warga Desa Simpang Gas, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dibekuk lantaran terlibat kasus perampokan menggunakan senjata api terhadap korban Hendra Kusuma, pada April 2016 lalu.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban yang menyebut jika dirinya sudah menjadi perampokan di Desa Air Hitam, Pangkalan Burlian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba, yang dilakukan kawanan tersangka Anton yang merupakan teman satu kampungnya.

Di mana sebelum kejadian, tersangka sempat menawarkan minyak mentah kepada korban. Lantaran tergiur harga yang murah, korban pun tertarik membelinya. Saat itu, tersangka langsung menggiring korban untuk ke lokasi kejadian dengan alasan untuk melihat minyak tersebut.

"Perampokan itu sudah kami rencanakan. Saat korban mau membeli minyak itu, saya langsung membawanya ke lokasi," ungkap tersangka, Jumat (9/9/2016).

Rupanya, di lokasi tersebut, empat orang teman tersangka inisial S, E, K, dan MD, sudah berada di lokasi. Saat korban tiba di lokasi tersebut, kelima tersangka langsung melakukan pengangancaman dengan senjata api dan senjata tajam.

Selain itu, tersangka juga meminta uang senilai Rp21 juta yang dibawa korban untuk membeli minyak tersebut. "Saat di lokasi, kami langsung melakukan perampokan. Karena takut, korban langsung memberikan uang miliknya," terangnya.

Dikatakan, uang rampokan itu dibagi dengan keempat rekannya. "Saya cuma dapat Rp2 juta pak. Uang itu saya gunakan untuk modal buka warung," terangnya.

Terpisah, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hadi Purwanto didampingi Kasubdit lll Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hans Rahmatulah masih melakukan pengejaran terhadap empat tersangka lainnya.

"Tersangka sudah kami amankan. Dan penangkapan atas laporan Korban yang saat itu mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara," pungkas Hadi.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Peluru Serse Polsek...
Peluru Serse Polsek Belawan Jebol Kaki Perampok Eks Mantan Napi Asimilasi
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
2 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
2 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
2 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
3 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved