Polisi Tembak Perampok Bersenjata Api di Palembang
A
A
A
PALEMBANG - Tindakan tegas yang diberikan aparat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, membuat Anton (20) akhirnya jatuh tersungkur.
Tersangka Anton yang merupakan warga Desa Simpang Gas, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dibekuk lantaran terlibat kasus perampokan menggunakan senjata api terhadap korban Hendra Kusuma, pada April 2016 lalu.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban yang menyebut jika dirinya sudah menjadi perampokan di Desa Air Hitam, Pangkalan Burlian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba, yang dilakukan kawanan tersangka Anton yang merupakan teman satu kampungnya.
Di mana sebelum kejadian, tersangka sempat menawarkan minyak mentah kepada korban. Lantaran tergiur harga yang murah, korban pun tertarik membelinya. Saat itu, tersangka langsung menggiring korban untuk ke lokasi kejadian dengan alasan untuk melihat minyak tersebut.
"Perampokan itu sudah kami rencanakan. Saat korban mau membeli minyak itu, saya langsung membawanya ke lokasi," ungkap tersangka, Jumat (9/9/2016).
Rupanya, di lokasi tersebut, empat orang teman tersangka inisial S, E, K, dan MD, sudah berada di lokasi. Saat korban tiba di lokasi tersebut, kelima tersangka langsung melakukan pengangancaman dengan senjata api dan senjata tajam.
Selain itu, tersangka juga meminta uang senilai Rp21 juta yang dibawa korban untuk membeli minyak tersebut. "Saat di lokasi, kami langsung melakukan perampokan. Karena takut, korban langsung memberikan uang miliknya," terangnya.
Dikatakan, uang rampokan itu dibagi dengan keempat rekannya. "Saya cuma dapat Rp2 juta pak. Uang itu saya gunakan untuk modal buka warung," terangnya.
Terpisah, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hadi Purwanto didampingi Kasubdit lll Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hans Rahmatulah masih melakukan pengejaran terhadap empat tersangka lainnya.
"Tersangka sudah kami amankan. Dan penangkapan atas laporan Korban yang saat itu mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara," pungkas Hadi.
Tersangka Anton yang merupakan warga Desa Simpang Gas, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dibekuk lantaran terlibat kasus perampokan menggunakan senjata api terhadap korban Hendra Kusuma, pada April 2016 lalu.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban yang menyebut jika dirinya sudah menjadi perampokan di Desa Air Hitam, Pangkalan Burlian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba, yang dilakukan kawanan tersangka Anton yang merupakan teman satu kampungnya.
Di mana sebelum kejadian, tersangka sempat menawarkan minyak mentah kepada korban. Lantaran tergiur harga yang murah, korban pun tertarik membelinya. Saat itu, tersangka langsung menggiring korban untuk ke lokasi kejadian dengan alasan untuk melihat minyak tersebut.
"Perampokan itu sudah kami rencanakan. Saat korban mau membeli minyak itu, saya langsung membawanya ke lokasi," ungkap tersangka, Jumat (9/9/2016).
Rupanya, di lokasi tersebut, empat orang teman tersangka inisial S, E, K, dan MD, sudah berada di lokasi. Saat korban tiba di lokasi tersebut, kelima tersangka langsung melakukan pengangancaman dengan senjata api dan senjata tajam.
Selain itu, tersangka juga meminta uang senilai Rp21 juta yang dibawa korban untuk membeli minyak tersebut. "Saat di lokasi, kami langsung melakukan perampokan. Karena takut, korban langsung memberikan uang miliknya," terangnya.
Dikatakan, uang rampokan itu dibagi dengan keempat rekannya. "Saya cuma dapat Rp2 juta pak. Uang itu saya gunakan untuk modal buka warung," terangnya.
Terpisah, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hadi Purwanto didampingi Kasubdit lll Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hans Rahmatulah masih melakukan pengejaran terhadap empat tersangka lainnya.
"Tersangka sudah kami amankan. Dan penangkapan atas laporan Korban yang saat itu mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara," pungkas Hadi.
(san)