Lima Warga Pembakar Mapolsek Tabir Dibawa ke Polda Jambi

Senin, 05 September 2016 - 20:43 WIB
Lima Warga Pembakar...
Lima Warga Pembakar Mapolsek Tabir Dibawa ke Polda Jambi
A A A
MERANGIN - Pasca perusakan dan pembakaran Mapolsek Tabir, di Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu 27 Agustus 2016, pihak kepolisian dari Polres Merangin telah menetapkan lima orang tersangka.

Meski pemeriksaan tersangka yang dilakukan pihak Polda Jambi terkesan tertutup, dan tak satupun awak media yang diizinkan mengambil gambarnya, diketahui masing-masing tersangka adalah SN (21), RN (20), FN (32), AN (20) dan FI (33).

Seluruh tersangka merupakan warga Kecamatan Tabir. Kapolres Merangin AKBP Munggaran saat dikonfirmasi awak media mebenarkan jika ada lima tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Tabir.

"Kini, kelima tersangka dibawa ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. Sebab yang menangani kasus tersebut Polda," ungkap AKBP Munggaran, Senin (5/9/2016).

Kapolres juga mengatakan, untuk penyelidikan terus berlanjut meski sudah ada tersangkanya. "yang jelas tersangka bukan lima orang itu saja, kita tunggu saja hasil pemeriksaan oleh penyidik," tutup kapolres.
(san)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5293 seconds (0.1#10.24)