Tukang Sulap Berkaki Buntung Sodomi 8 Anak di Tengah Sawah
A
A
A
SERANG - Seorang pria bernama Mad Yanto (25) dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, karena menyodomi delapan remaja di dalam gubuknya, di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten.
Kedelapan korban sodomi korban adalah Ted, Sad, Ip, Med, Ad, Hen, Asr, dan Ep. Mereka disodomi dengan iming-iming akan diajari bermain sulap dengan cuma-cuma.
“Modusnya mau mengajarkan sulap. Biar bisa sulap, harus melalui perbuatan cabul,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung, kepada wartawan, Rabu (31/8/2016).
Dia melanjutkan, para korban diminta datang ke gubuk pelaku yang berada di tengah areal persawahan untuk diajari bermain sulap. Namun, pelaku meminta syarat agar para korban mau disodomi untuk trik baru.
Sementara itu, pelaku membantah telah menyodomi delapan orang anak. Menurutnya, korban sodominya hanya empat orang. "Cuma empat orang, yang lain engga pernah," kata pria yang kaki kanannya buntung ini.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kedelapan korban sodomi korban adalah Ted, Sad, Ip, Med, Ad, Hen, Asr, dan Ep. Mereka disodomi dengan iming-iming akan diajari bermain sulap dengan cuma-cuma.
“Modusnya mau mengajarkan sulap. Biar bisa sulap, harus melalui perbuatan cabul,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung, kepada wartawan, Rabu (31/8/2016).
Dia melanjutkan, para korban diminta datang ke gubuk pelaku yang berada di tengah areal persawahan untuk diajari bermain sulap. Namun, pelaku meminta syarat agar para korban mau disodomi untuk trik baru.
Sementara itu, pelaku membantah telah menyodomi delapan orang anak. Menurutnya, korban sodominya hanya empat orang. "Cuma empat orang, yang lain engga pernah," kata pria yang kaki kanannya buntung ini.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(san)