Dua Kali Setubuhi Pacar, Pelajar Ditangkap Polisi
A
A
A
BATUAJI - Tidak terima putri kesayangannya ditiduri berulang kali semasa pacaran, seorang pelajar berinisial VP (17) dilaporkan ke polisi. Akibatnya, VP terancam 15 tahun penjara.
Kapolsek Batuaji Kompol Andy Rahmansyah mengatakan, korban berkenalan dengan pelaku lewat BlackBerry Mesengger (BBM) sejak Februari 2016. Dari perkenalan itu, keduanya menjalin hubungan asmara.
Setelah berpacaran, pelaku mengajak korban ke rumahnya. Pada Juni 2016, di dalam rumahnya, di sekitar Batuaji, kedua pasangan muda dimabuk asmara ini melakukan hubungan seksual.
"Pelaku melakukannya di bangku sofa ruang tamu. Dua kali dilakukan di rumah yang sama. Pertama Juni, dan kedua Juli," kata Kapolsek Batuaji Kompol Andy Rahmansyah, di ruangan kerjanya, Selasa (30/8/2016).
Aksi pelaku mulai diketahui orangtua korban setelah ibu korban memperhatikan sikap putrinya yang mulai jarang pulang setelah mengenal dan berhubungan dengan pelaku.
Orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Batuaji, pada Senin 22 Agustus 2016. Pelaku ditangkap pada Jumat 26 Agustus 2016 di rumahnya, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum keluar.
"Sekarang pelaku sudah tahanan, kami masih memeriksanya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Ayat 2 UUD RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UUD RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Batuaji Kompol Andy Rahmansyah mengatakan, korban berkenalan dengan pelaku lewat BlackBerry Mesengger (BBM) sejak Februari 2016. Dari perkenalan itu, keduanya menjalin hubungan asmara.
Setelah berpacaran, pelaku mengajak korban ke rumahnya. Pada Juni 2016, di dalam rumahnya, di sekitar Batuaji, kedua pasangan muda dimabuk asmara ini melakukan hubungan seksual.
"Pelaku melakukannya di bangku sofa ruang tamu. Dua kali dilakukan di rumah yang sama. Pertama Juni, dan kedua Juli," kata Kapolsek Batuaji Kompol Andy Rahmansyah, di ruangan kerjanya, Selasa (30/8/2016).
Aksi pelaku mulai diketahui orangtua korban setelah ibu korban memperhatikan sikap putrinya yang mulai jarang pulang setelah mengenal dan berhubungan dengan pelaku.
Orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Batuaji, pada Senin 22 Agustus 2016. Pelaku ditangkap pada Jumat 26 Agustus 2016 di rumahnya, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum keluar.
"Sekarang pelaku sudah tahanan, kami masih memeriksanya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Ayat 2 UUD RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UUD RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(san)