Perekaman e-KTP di Meranti Terancam Tak Maksimal
A
A
A
MERANTI - Kekurangan blangko KTP elektronik (e-KTP) di Kabupaten Kepulauan Meranti membuat proses perekaman terancam tak berjalan maksimal.
Pasalnya, jatah blangko untuk Kabupaten Meranti, Riau hanya 1.500 lembar. Sementara kebutuhannya mencapai 10 ribu hingga 15 ribu lembar blangko.
Terkait kekurangan tersebut, pihak Disdukcapil Meranti telah menyampaikan pengajuan ke kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di Jakarta. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
"Kalau hanya ribuan lembar saja sangat tanggung. Sementara untuk menjemput blangko ke Jakarta memerlukan biaya yang besar," ujar Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti, Duriat, Senin (29/8/2016).
Duriat menyayangkan hal ini membuat persoalan kekurangan blangko e-KTP di Meranti akan menyebabkan terkendalanya proses realisasi e-KTP di Meranti.
Padahal, 30 September mendatang KTP non elektronik tidak akan berlaku lagi. Kendati demikian, proses perekaman tetap berlanjut di Disdukcapil Kepulauan Meranti.
"Saya tidak ingat sudah berapa orang yang sudah direkam. Semua datanya ada di kantor," ujar Duriat.
Dia menyatakan, pihak imigrasi, samsat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tidak lagi menerima KTP lama.
Meskipun begitu, sebagian masyarakat masih belum mengetahui jika KTP lama sudah tidak berlaku lagi. Karena itu, dia berharap agar masyarakat dapat segera mengurus e-KTP di kelurahan atau kecamatan masing-masing.
"Kami masih menganggap proses peralihan ini secara bertahap. Jangan saat sudah terdesak saja buru-buru datang ke Disdukcapil. Kalau sosialisasi, kami terus lakukan," pungkasnya.
Pasalnya, jatah blangko untuk Kabupaten Meranti, Riau hanya 1.500 lembar. Sementara kebutuhannya mencapai 10 ribu hingga 15 ribu lembar blangko.
Terkait kekurangan tersebut, pihak Disdukcapil Meranti telah menyampaikan pengajuan ke kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di Jakarta. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
"Kalau hanya ribuan lembar saja sangat tanggung. Sementara untuk menjemput blangko ke Jakarta memerlukan biaya yang besar," ujar Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti, Duriat, Senin (29/8/2016).
Duriat menyayangkan hal ini membuat persoalan kekurangan blangko e-KTP di Meranti akan menyebabkan terkendalanya proses realisasi e-KTP di Meranti.
Padahal, 30 September mendatang KTP non elektronik tidak akan berlaku lagi. Kendati demikian, proses perekaman tetap berlanjut di Disdukcapil Kepulauan Meranti.
"Saya tidak ingat sudah berapa orang yang sudah direkam. Semua datanya ada di kantor," ujar Duriat.
Dia menyatakan, pihak imigrasi, samsat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tidak lagi menerima KTP lama.
Meskipun begitu, sebagian masyarakat masih belum mengetahui jika KTP lama sudah tidak berlaku lagi. Karena itu, dia berharap agar masyarakat dapat segera mengurus e-KTP di kelurahan atau kecamatan masing-masing.
"Kami masih menganggap proses peralihan ini secara bertahap. Jangan saat sudah terdesak saja buru-buru datang ke Disdukcapil. Kalau sosialisasi, kami terus lakukan," pungkasnya.
(nag)