Kejari Bidik Dua Kasus, Polres Fokus di Camry
A
A
A
SEMARANG - Institusi penegak hukum di Kabupaten Semarang seakan berlomba menuntaskan temuan dan aduan masyarakat atas sejumlah kasus yang diduga mengarah ke tindak pidana korupsi.
Jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang tengah membidik dua kasus baru, Polres Semarang lebih fokus menuntaskan dugaan penyimpangan di lelang mobil dinas Camry H 17 C.
Kejari Kabupaten Semarang menyatakan saat ini tengah mendalami ada tidaknya penyimpangan di pengadaan beras di program bantuan paket sembako dalam rangka HUT Kabupaten Semarang tahun 2016.
Juga di kasus dugaan penjualan tanah negara di sebuah dusun di wilayah Kecamatan Suruh.
"Penegakan hukum kedepan itu yang kami lakukan. Semuanya masih tahap penyelidikan," tutur koordinator jaksa pidana khusus (pidsus) Kejari Kabupaten Semarang Febrianda.
Febrianda menjelaskan pihaknya mencium ada ketidakbereasan dalam proses lelang beras untuk paket sembako HUT Kabupaten Semarang.
Bermula dari pemberitaan sejumlah media massa yang memuat keterangan kalangan DPRD bahwa beras yang dibagikan ke warga tak mampu dinilai tidak layak konsumsi. "Pengadaan berasnya diduga tidak sesuai ketentuan," ujar dia.
Pengumpulan keterangan dan alat bukti saat ini tengah ditempuh oleh jaksa pidsus. Salah satu wilayah yang disasar adalah Kabupaten Demak.
Sebab dari situ lah beras yang diduga tak layak konsumsi tersebut berasal. "Kami nanti menunggu bagaimana hasil dari sana (Demak). Modus atau indikasi penyimpangan belum bisa kami jelaskan," kata dia.
Sementara untuk kasus dugaan penjualan tanah negara di Suruh, Febrianda juga mengaku belum bisa menjelaskan secara detil, termasuk letak dimana tanah yang dimaksud. "Karena saat ini masih dalam penyelidikan intelijen," katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Herman Sophian menegaskan kasus lelang mobil dinas operasional Bupati Semarang H 17 C belum berhenti. "Masih dalam tahap penyelidikan," ujar dia.
Dalam tahap tersebut, penyidiknya sudah mengumpulkan sejumlah bahan keterangan maupun alat bukti pendukung lain.
"Selanjutnya kami panggil pihak terkait untuk mengetahui persoalan. Nanti dilihat apakah ada tindak pidana atau tidak, khususnya korupsi," ujar dia.
Kanit III/Unit Tipikor Polres Semarang Iptu Muhammad Sigit Hadi menambahkan pihaknya sudah mengantongi bukti dokumen dari lelang Camry H 17 C.
"Dokumen lelang sudah dapat, itu menjadi dasar kami untuk memanggil pihak terkait, termasuk dari panitia lelang maupun pihak penguasa aset. Salah satunya pejabat berinisial HC," pungkasnya.
Jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang tengah membidik dua kasus baru, Polres Semarang lebih fokus menuntaskan dugaan penyimpangan di lelang mobil dinas Camry H 17 C.
Kejari Kabupaten Semarang menyatakan saat ini tengah mendalami ada tidaknya penyimpangan di pengadaan beras di program bantuan paket sembako dalam rangka HUT Kabupaten Semarang tahun 2016.
Juga di kasus dugaan penjualan tanah negara di sebuah dusun di wilayah Kecamatan Suruh.
"Penegakan hukum kedepan itu yang kami lakukan. Semuanya masih tahap penyelidikan," tutur koordinator jaksa pidana khusus (pidsus) Kejari Kabupaten Semarang Febrianda.
Febrianda menjelaskan pihaknya mencium ada ketidakbereasan dalam proses lelang beras untuk paket sembako HUT Kabupaten Semarang.
Bermula dari pemberitaan sejumlah media massa yang memuat keterangan kalangan DPRD bahwa beras yang dibagikan ke warga tak mampu dinilai tidak layak konsumsi. "Pengadaan berasnya diduga tidak sesuai ketentuan," ujar dia.
Pengumpulan keterangan dan alat bukti saat ini tengah ditempuh oleh jaksa pidsus. Salah satu wilayah yang disasar adalah Kabupaten Demak.
Sebab dari situ lah beras yang diduga tak layak konsumsi tersebut berasal. "Kami nanti menunggu bagaimana hasil dari sana (Demak). Modus atau indikasi penyimpangan belum bisa kami jelaskan," kata dia.
Sementara untuk kasus dugaan penjualan tanah negara di Suruh, Febrianda juga mengaku belum bisa menjelaskan secara detil, termasuk letak dimana tanah yang dimaksud. "Karena saat ini masih dalam penyelidikan intelijen," katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Herman Sophian menegaskan kasus lelang mobil dinas operasional Bupati Semarang H 17 C belum berhenti. "Masih dalam tahap penyelidikan," ujar dia.
Dalam tahap tersebut, penyidiknya sudah mengumpulkan sejumlah bahan keterangan maupun alat bukti pendukung lain.
"Selanjutnya kami panggil pihak terkait untuk mengetahui persoalan. Nanti dilihat apakah ada tindak pidana atau tidak, khususnya korupsi," ujar dia.
Kanit III/Unit Tipikor Polres Semarang Iptu Muhammad Sigit Hadi menambahkan pihaknya sudah mengantongi bukti dokumen dari lelang Camry H 17 C.
"Dokumen lelang sudah dapat, itu menjadi dasar kami untuk memanggil pihak terkait, termasuk dari panitia lelang maupun pihak penguasa aset. Salah satunya pejabat berinisial HC," pungkasnya.
(nag)