Anak dan Bapak Ditangkap Polisi karena Bakar Lahan
A
A
A
KOTAWARINGIN TIMUR - Rudi (27) dan sang ayah Jumali (46) warga Desa Bejarau, Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ditangkap polisi akibat ulahnya membakar lahan secara serampangan. Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu lahan di desanya. Di mana mereka tertangkap tangan sedang melakukan pembakaran lahan menggunakan korek api.
“Keduanya langsung kami amankan, bersama barang bukti berupa parang dan korek api tipe gas,” ujar Kapolsek Parenggean Iptu Saldicky Julanda Al Karim, Jumat (26/8/2016).
Saldicky menerangkan, anak dan ayah ini membakar lahan yang ukuran lebarnya 15 meter, panjang 20 meter. Hal itu dilakukan mereka untuk membuka lahan pertanian, guna mencukupi kebutuhan hidup mereka.
Namun alasan itu tidak membuat polisi melepsakan mereka, namun langsung ditangkap dan disangkakan dengan tindak pidana ringan (Tipiring).
Sementara, tertangkapnya kedua orang tersebut bermula ketika Kapolsek Kota Besi melakukan patroli bersama sejumlah anggotanya.
Sesampainya di sekitar Desa Jemaras, mereka melihat ada kepulan asap yang muncul tidak jauh dari lokasi tersebut. Sehingga aparat langsung mendatangi daerah tersebut.
Sesampainya di lokasi kebakaran, mereka melihat dua orang laki-laki yang sedang melakukan pembakaran.
Sehingga aparat langsung menangkapnya dan melakukan upaya pemadaman dengan peralatan seadanya. Setelah berhasil ditangkap, kedua orang tersebut langsung dibawa ke mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keduanya langsung kami amankan, bersama barang bukti berupa parang dan korek api tipe gas,” ujar Kapolsek Parenggean Iptu Saldicky Julanda Al Karim, Jumat (26/8/2016).
Saldicky menerangkan, anak dan ayah ini membakar lahan yang ukuran lebarnya 15 meter, panjang 20 meter. Hal itu dilakukan mereka untuk membuka lahan pertanian, guna mencukupi kebutuhan hidup mereka.
Namun alasan itu tidak membuat polisi melepsakan mereka, namun langsung ditangkap dan disangkakan dengan tindak pidana ringan (Tipiring).
Sementara, tertangkapnya kedua orang tersebut bermula ketika Kapolsek Kota Besi melakukan patroli bersama sejumlah anggotanya.
Sesampainya di sekitar Desa Jemaras, mereka melihat ada kepulan asap yang muncul tidak jauh dari lokasi tersebut. Sehingga aparat langsung mendatangi daerah tersebut.
Sesampainya di lokasi kebakaran, mereka melihat dua orang laki-laki yang sedang melakukan pembakaran.
Sehingga aparat langsung menangkapnya dan melakukan upaya pemadaman dengan peralatan seadanya. Setelah berhasil ditangkap, kedua orang tersebut langsung dibawa ke mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(sms)