Baku Tembak dengan Polisi, Dua Begal Tewas

Jum'at, 26 Agustus 2016 - 18:12 WIB
Baku Tembak dengan Polisi,...
Baku Tembak dengan Polisi, Dua Begal Tewas
A A A
JAKARTA - Dua penadah motor hasil curian ditembak mati polisi. Pasalnya, pelaku melawan petugas saat hendak diamankan menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto menjelaskan, kawanan ini berjumlah empat orang. Satu berhasil diringkus polisi bernama Jono (41), sedangkan satu lagi masih diburu polisi berinisial OOK. Pelaku yang ditembak mati bernama Aryo Sanjaya dan Eko Susanto.

"Awalnya polisi mendapatkan informasi di Jalan Cililitan Kecil Kramat Jati, Jakarta Timur sering dijadikan tempat transaksi motor curian oleh kelompok pelaku begal," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016)

Lalu, kata Budi, polisi terus memantau lokasi tersebut dengan menerjunkan intel. Akhirnya, polisi melihat empat orang yang diduga pelaku curanmor datang ke lokasi tersebut dan melakukan serah terima satu unit motor hasil curian.

"Melihat itu, polisi menyergap para pelaku dengan memberi peringatan agar keempat orang tersebut diam di tempat," tuturnya.

Namun, lanjut Budi, Aryo Sanjaya dan Eko Susanto melakukan perlawanan dengan menembakan senjata api rakitan jenis revolver miliknya ke arah polisi.

"Polisi lalu melakukan tindakan tegas berupa menembakan ke arah kedua pelaku tersebut yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia di tempat," tuturnya.

Saat terjadinya baku tembak, tambah Budi, pelaku Jono dan OOK memanfaatkan momen tersebut untuk kabur. Polisi pun tak tinggal diam dan kembali mengejar pelaku. Namun, polisi hanya berhasil membekuk Jono, sedang OOK berhasil kabur.

"Jono merupakan joki yang diperintahkan OOK untuk menerima penyerahan motor dari Aryo Sanjaya dan Eko Susanto dengan imbalan Rp300 ribu untuk setiap kali transaksi satu unit motor. Aryo dan Eko residivis kasus begal yang berapa kali keluar masuk penjara," pungkasnya.

Kini, Jono dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Modus Habis Bensin,...
Modus Habis Bensin, Kawanan Begal Rampas Motor Korban
2 Begal Sadis Bersenjata...
2 Begal Sadis Bersenjata Pedang Diringkus Jatanras Polda Sumsel
Polres Magelang Ringkus...
Polres Magelang Ringkus 11 Pelaku Pencurian Motor
8 Begal dan 1 Pembunuh...
8 Begal dan 1 Pembunuh di Lampung Utara Dibekuk Polisi
Spesialis Curanmor Menyasar...
Spesialis Curanmor Menyasar ABG di Kota Jambi Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
11 menit yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
1 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
3 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
13 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
14 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
14 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved