Pemkab Batubara Terbitkan Dua Perda untuk Melindungi Anak dan Perempuan

Jum'at, 26 Agustus 2016 - 08:00 WIB
Pemkab Batubara Terbitkan...
Pemkab Batubara Terbitkan Dua Perda untuk Melindungi Anak dan Perempuan
A A A
BATUBARA - Pada 2016 ini, Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain kembali melahirkan inovasi baru di bidang pembangunan sumber daya manusia (SDM) dengan menerbitkan peraturan daerah (perda) yang fokus pada perlindungan anak-anak dan perempuan.

Untuk meminimalisir angka kekerasan terhadap anak dan perempuan, Pemkab Batubara telah menyiapkan Perda No 2/2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Sebagai tindak lanjutnya Pemkab Batubara telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 22/2016 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Batubara.

”Sebagai implementasi dari perda dan perbup tersebut, kami akan membentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC) pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan,” kata Bupati OK Arya belum lama ini.

Pemkab Batubara Terbitkan Dua Perda untuk Melindungi Anak dan Perempuan


Menurut OK Arya, Pusat Layanan Terpadu ini merupakan gabungan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dari instansi lain seperti Kementerian Agama, Polres Batubara, Kodim Asahan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batubara, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Batubara. OK Arya mengungkapkan pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu itu sebagai salah satu program inovasi untuk meminimalisir angka kekerasan terhadap anak dan perempuan, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.

Selama ini korban kekerasan anak dan perempuan berasal dari masyarakat kurang mampu tidak bisa melanjutkan kasusnya hingga ke ranah hukum karena keterbatasan pengetahuan maupun materiil. ”Perbup ini sebagai salah satu upaya kami untuk mencegah tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Selain itu, regulasi ini untuk membantu masyarakat kurang mampu yang menjadi korban. Pemkab akan membantu advokasi hingga rehabilitasi korban,” paparnya.

Dia mengatakan untuk memaksimalkan tugas Pusat Layanan Terpadu ini, di tingkat kecamatan dibentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang berkantor di kantor kecamatan. Tim URC inilah yang akan membantu Pusat Pelayanan Terpadu melakukan patroli keliling di desa dan kelurahan yang ada di wilayah kecamatan. Sekaligus juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat melalui sekolah dan kantor-kantor desa/kelurahan.

Siapkan Payung Hukum Sejak Dini
Selain itu, dengan beroperasinya Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai pelabuhan internasional, tujuan lain diterbitkannya Perda No 2/2016 dan Perbup No 22/2016 dalam rangka untuk mengantisipasi Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai pintu masuk pekerja asing ke Batubara. ”Karena bisa saja pekerja asing yang nakal masuk ke sini. Apalagi kita punya fakta pekerja asing ada diproses hukum karena pelaku ke¬kerasan terhadap anak,” jelasnya.

Pemkab Batubara Terbitkan Dua Perda untuk Melindungi Anak dan Perempuan


Sebagai antisipasi anak-anak di bawah umur dijadikan pekerja, Pemkab Batubara juga telah menyusun Perda No 1/2016 tentang Trafficking, Pencegahan, dan Penanganan Korban Perdagangan Orang. Sepasang perda ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang melindungi anak dan perempuan di Kabupaten Batubara.
(poe)
Berita Terkait
Reformasi Birokrasi...
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak
Sekjen KLHK Sebut Menjadi...
Sekjen KLHK Sebut Menjadi Birokrat Harus Punya Integritas dan Moral
Kemendagri Sebut 232...
Kemendagri Sebut 232 Daerah Telah Usulkan Penyederhanaan Birokrasi
Buntut Mundurnya Dirut...
Buntut Mundurnya Dirut Agrinas, Prabowo Minta Birokrasi Tak Berbelit-Belit
Canangkan Zona Integritas...
Canangkan Zona Integritas WBBM, DJKI Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Wapres Maruf Amin Ingin...
Wapres Ma'ruf Amin Ingin 'Wariskan' Ini di Akhir Masa Pemerintahannya
Berita Terkini
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
1 jam yang lalu
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
2 jam yang lalu
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
3 jam yang lalu
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
5 jam yang lalu
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
5 jam yang lalu
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
6 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved