Keperawanan Direnggut Kakak Ipar, Gadis Manis Ini Lapor Polisi
A
A
A
PALEMBANG - IP gadis manis berusia 16 tahun direnggut keperawanannya oleh kakak iparnya sendiri MKH (28). Kejadian yang membuat korban trauma itu terjadi sepekan silam tepatnya Rabu 17 Agustus, di kediaman pelaku MKH dalam kawasan Kecamatan Plaju, Palembang.
Saat ini, EH yang merupakan ayah kandung korban bersama kuasa hukumnya Rizal Priharu Lubis, terpaksa melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polresta Palembang, Rabu (24/8/2016).
Dalam laporannya terungkap, aksi bejat yang dilakukan MKH terjadi ketika korban datang kekediaman pelaku dengan maksud mengambil kue ulang tahun anak pelaku. Saat itu, korban datang ke kediaman pelaku sendirian.
"Acara ulang tahun itu dirayakan di kediaman korban. Jadi karena kue ulang tahun itu ada di rumah pelaku, maka korban pun mengambilnya," kata Rizal Priharu Lubis, yang mendampingi korban saat melapor.
Rupanya, saat korban tiba, pelaku berada sendirian di rumahnya. Pelaku akhirnya menyuruh korban masuk dan memaksanya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Korban dipaksa dan diancam akan dibunuh jika menceritakan kejadian itu," terangnya.
Namun, akhirnya terbingkar setelah korban yang tidak tahan, menceritakan kejadian itu kepada tetangganya.
Dari tetangganya itulah, akhirnya ibu dan ayah korban mengetahui aksi biadab menantunya.
"Korban dua bersaudara. Kakak perempuannya yang menikah dengan pelaku. Setelah tahu kejadian itu, orang tuanya melapor," paparnya.
Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan korban terkait dugaan pemerkosaan yang dialaminya.
"Masih dilakukan visum. Anggota juga tengah menyelidikinya dan masih meminta keterangan korban dan saksi," timpal Kasat.
Saat ini, EH yang merupakan ayah kandung korban bersama kuasa hukumnya Rizal Priharu Lubis, terpaksa melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polresta Palembang, Rabu (24/8/2016).
Dalam laporannya terungkap, aksi bejat yang dilakukan MKH terjadi ketika korban datang kekediaman pelaku dengan maksud mengambil kue ulang tahun anak pelaku. Saat itu, korban datang ke kediaman pelaku sendirian.
"Acara ulang tahun itu dirayakan di kediaman korban. Jadi karena kue ulang tahun itu ada di rumah pelaku, maka korban pun mengambilnya," kata Rizal Priharu Lubis, yang mendampingi korban saat melapor.
Rupanya, saat korban tiba, pelaku berada sendirian di rumahnya. Pelaku akhirnya menyuruh korban masuk dan memaksanya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Korban dipaksa dan diancam akan dibunuh jika menceritakan kejadian itu," terangnya.
Namun, akhirnya terbingkar setelah korban yang tidak tahan, menceritakan kejadian itu kepada tetangganya.
Dari tetangganya itulah, akhirnya ibu dan ayah korban mengetahui aksi biadab menantunya.
"Korban dua bersaudara. Kakak perempuannya yang menikah dengan pelaku. Setelah tahu kejadian itu, orang tuanya melapor," paparnya.
Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan korban terkait dugaan pemerkosaan yang dialaminya.
"Masih dilakukan visum. Anggota juga tengah menyelidikinya dan masih meminta keterangan korban dan saksi," timpal Kasat.
(sms)