Buat Ekstasi di Dalam Rumah, Ibrahim Ditangkap Polisi

Jum'at, 19 Agustus 2016 - 16:12 WIB
Buat Ekstasi di Dalam...
Buat Ekstasi di Dalam Rumah, Ibrahim Ditangkap Polisi
A A A
BATAM - Satuan Narkoba Polresta Barelang, berhasil menangkap Ibrahim dalam rumahnya di Perumahan Villa Paradise, Batuaji. Dari tangan pria berusia 46 tahun itu, polisi mengamankan tiga piring adonan ekstasi siap cetak dan sejumlah alat cetak pil ekstasi merk On.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Suhardi Hery, penangkapan pelaku setelah mendapatkan informasi warga kalau di dalam perumahan ada yang membuat pil ekstasi (home industri).

Saat ditelusuri, didalam rumah pelaku kita temukan peralatan cetak dan adonan ekstasi. "Dari dalam rumah pelaku, kita temukan tiga piring adonan dan 30 butir pil ekstasi yang sudah dicetak," katanya saat ekspos, Jumat (19/8/2016) siang.

Setelah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, Suhardi mengirimkan tiga piring adonan ekstasi itu ke Labforensik Medan untuk mengetahui apa saja di dalam adonan itu.

"Pengakuan pelaku di dalam adonan itu ada kandungan metametamine (Bahan dasar pembuat pil ekstasi), sabu-sabu dan ada juga beberapa zat kimia," ujarnya.

Untuk mengetahui apa saja di dalam adonan itu, Suhardi mengaku masih menunggu hasil labfor.

Tetapi, menurut pengakuan pelaku setelah mencoba hasil racikannya dengan pil ekstasi yang ada rasanya sama dengan pil ekstasi di pasaran.

"Pelaku mengaku pil yang dia buat sama dengan pil ekstaasi, setiap pil yang dia buat dipasarkan Rp150 ribu perbutirnya," katanya.

Dari tiga adonan yang berhasil diamankan itu, Suhardi menduga jika tercetak ada 300-400 butir dan pelaku mengaku telah memasarkannya sekitar satu bulan belakangan ini.

Pantauan selama ekspos terlihat sejumlah alat percetakan pil ekstasi dan juga cetakan merk. Menurut Ibrahim saat mempraktekan cara mencetak pil ekstasi, setelah mengadon sejumlah bahan pil ekstasi dan mencetak pil. Pil yang sudah dicetak dijemur selama satu hari, baru diedarkan.

"Awalnya eksperimen saja, setelah rasa dan efek obatnya sama dengan pil ekstasi. Baru saya jual perbutirnya Rp150 ribu," akunya.

Saat ditanyai kepada siapa saja diedarkan pil ekstasi itu, Ibrahim mengaku menjual pil racikannya ke teman-temannya saja dan belum berani dia edarkan ke tempat hiburan malam (THM). "Saya baru sebulan memproduksinya, selama ini saya jual ke teman-teman saya saja," katanya.

Akibat perbuatannya, Suhardi mengganjar pelaku dengan Pasal Undang-undang tentang narkotika Pasal 112, Pasal 113 dan Pasal 114, dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
(sms)
Berita Terkait
Bareskrim Ungkap Peredaran...
Bareskrim Ungkap Peredaran 24 Kg Sabu dan 1.841 Ekstasi
Polisi Gagalkan Peredaran...
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional
Transaksi Pil Ekstasi...
Transaksi Pil Ekstasi Dalam Bungkus Kopi, Pria di Bogor Diringkus
Simpan 20 Ekstasi Berlogo...
Simpan 20 Ekstasi Berlogo Minions, Pria di Musi Rawas Dibekuk Polisi
Polda Sumsel Musnahkan...
Polda Sumsel Musnahkan 3,5 Kg Sabu dan 84 Butir Pil Ekstasi
Gerebek Pabrik Ekstasi...
Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di OKU Timur, Polisi Ringkus Pemilik Rumah
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
2 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
4 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
4 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
6 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
8 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
8 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved