Upload Foto Mesum dan Setubuhi Gadis MTs, Pemuda Ini Diciduk
A
A
A
CIAMIS - IWN (28) Warga Cipaku, Ciamis diciduk Jajaran Satreskrim Polres Ciamis karena mencabuli gadis di bawah umur berinisial YL (14) yang masih berseragam Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Terungkapnya kasus asusila itu lantaran pelaku sempat mengupload foto mesumnya dengan korban di media sosial. Sehingga sempat membuat heboh warga sekitar, orang tua korban yang mengetahui hal tesebut akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Rolan Olaf Ferdinan mengatakan, setelah mendapat laporan dari keluarga korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, setelah terbukti kemudian menangkap pelaku di kediamannya di Ciakar, Kecamatan Cipaku.
"Memang benar terjadi kasus pencabulan, terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban melapor, kami melakukan pemeriksaan lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya," jelasnya, Jumat (19/8/2016).
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, dihadapan petugas kepolisian Pelaku IWN mengaku mengenal korban dari saudaranya sejak satu tahun lalu.
Kemudian intens komunikasi melalu telepon dan media sosial. Saat itu pelaku sempat membujuk korban untuk mengirim foto bugil korban. Menurutnya status pelaku dengan korban hanya sebatas teman.
"Awalnya ingin ketemuan, tetapi saya meminta janji kepada YL kalau ketemu gituan, dia jawabnya lihat situasi kondisi, akhirnya ketemuan di rumah kakak dan melakukan hubungan itu," ungkapnya saat diperiksa di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis.
Setelah melakukan hubungan suami istri, korban dan pelaku foto bersama dalam keadaan tanpa busana sebagai kenang-kenangan.
Setelah kejadian itu, menurut pelaku korban dekat dengan pria lain, sehingga membuat pelaku cemburu dan memutuskan untuk mengunggah foto-foto tersebut melalui media sosial Facebook. "Tidak ada maksud apa-apa karena cemburu saja dia dekat dengan pria lain," pungkasnya.
Terungkapnya kasus asusila itu lantaran pelaku sempat mengupload foto mesumnya dengan korban di media sosial. Sehingga sempat membuat heboh warga sekitar, orang tua korban yang mengetahui hal tesebut akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Rolan Olaf Ferdinan mengatakan, setelah mendapat laporan dari keluarga korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, setelah terbukti kemudian menangkap pelaku di kediamannya di Ciakar, Kecamatan Cipaku.
"Memang benar terjadi kasus pencabulan, terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban melapor, kami melakukan pemeriksaan lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya," jelasnya, Jumat (19/8/2016).
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, dihadapan petugas kepolisian Pelaku IWN mengaku mengenal korban dari saudaranya sejak satu tahun lalu.
Kemudian intens komunikasi melalu telepon dan media sosial. Saat itu pelaku sempat membujuk korban untuk mengirim foto bugil korban. Menurutnya status pelaku dengan korban hanya sebatas teman.
"Awalnya ingin ketemuan, tetapi saya meminta janji kepada YL kalau ketemu gituan, dia jawabnya lihat situasi kondisi, akhirnya ketemuan di rumah kakak dan melakukan hubungan itu," ungkapnya saat diperiksa di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis.
Setelah melakukan hubungan suami istri, korban dan pelaku foto bersama dalam keadaan tanpa busana sebagai kenang-kenangan.
Setelah kejadian itu, menurut pelaku korban dekat dengan pria lain, sehingga membuat pelaku cemburu dan memutuskan untuk mengunggah foto-foto tersebut melalui media sosial Facebook. "Tidak ada maksud apa-apa karena cemburu saja dia dekat dengan pria lain," pungkasnya.
(sms)