Biadab, Pemuda Ini Cabuli dan Sebar Video Mesum Anak di Bawah Umur
Kamis, 22 September 2022 - 12:24 WIB
loading...
Pemuda berinisial MF (21) ditangkap petugas Polres Tangerang Kota karena diduga menyebarkanluaskan video asusila anak di bawah umur melalui media sosial.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
TANGERANG - Seorang pria berusia 21 tahun berinisial MF ditangkap petugas Polres Tangerang Kota karena diduga menyebarkanluaskan video asusila anak di bawah umur melalui media sosial. Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengancam korbannya agar menuruti keinginan pelaku.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus tersebut terungkap dari informasi orang tua korban yang curiga adanya tindakan asusila dengan melihat sebuah video melalui media sosial. Isi video tersebut menayangkan adegan hubungan suami antara korban dengan tersangka.
"Setelah itu korban ditanya oleh orang tuanya akhirnya bercerita bahwa korban telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali. Korban bercerita jika korban menolak ajakan tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial," ungkap Zain pada Kamis (22/9/2022).
Rupanya video asusila antara tersangka dan korban itu sudah disebar oleh tersangka ke akun media sosial Facebook miliknya. Video itu juga dikirimkan tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.
"Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," katanya. Baca: Kasus Dugaan Pemerkosaan di Taman Kota Jakut, Polisi: Ada Upaya Pemaksaan
Atas Kejadian tersebut orang tua korban langsung datang ke SPKT Polres Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus tersebut terungkap dari informasi orang tua korban yang curiga adanya tindakan asusila dengan melihat sebuah video melalui media sosial. Isi video tersebut menayangkan adegan hubungan suami antara korban dengan tersangka.
"Setelah itu korban ditanya oleh orang tuanya akhirnya bercerita bahwa korban telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali. Korban bercerita jika korban menolak ajakan tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial," ungkap Zain pada Kamis (22/9/2022).
Rupanya video asusila antara tersangka dan korban itu sudah disebar oleh tersangka ke akun media sosial Facebook miliknya. Video itu juga dikirimkan tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.
"Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," katanya. Baca: Kasus Dugaan Pemerkosaan di Taman Kota Jakut, Polisi: Ada Upaya Pemaksaan
Atas Kejadian tersebut orang tua korban langsung datang ke SPKT Polres Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Lihat Juga :