BNNP DIY Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika
A
A
A
YOGYAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika, Pakem, Sleman. Seorang bandar berinisial RD, merupakan warga binaan yang divonis sembilan tahun penjara.
"RD ini baru menjalani hukuman dua tahun, dia mendapat vonis sembilan tahun penjara karena kasus narkoba," kata Kepala BNNP DIY Kombes Pol Soetarmono dalam keterangan pers, Jumat (19/8/2016).
Dia menambahkan, dua orang kaki tangan RD juga diamankan, yakni ESD dan LADP. LADP merupakan orang yang mendapat perintah dari RD untuk mengantar narkoba ke tempat tujuan.
"LADP ini baru seminggu keluar, dia bebas bersyarat. Tapi kita tangkap karena melempar bola ke Lapas Narkotika dari RS Grasia berisi sabu yang dipesan RD," tandasnya.
Pelemparan bola berisi sabu itu dilakukan pada Senin (15/8/2016). Dari situlah, BNNP DIY berhasil membongkar kasus ini. Petugas bergerak menuju Klaten, Jawa Tengah untuk mencari seseorang berinisial ESD, yang ditengarai menyuplai narkoba.
"Kita gerebek di rumah ESD, dia berusaha kabur melalui pintu belakang dengan membuang barang, tapi berhasil kita gagalkan dengan menangkapnya pada Rabu, 17 Agustus 2016."
Dari tangan ESD, petugas mengamankan beragam barang bukti seperti pil ekstasi, ganja, sabu, hingga uang tunai hasil penjualan. ESD juga merupakan kaki tangan RD, yang diamankan petugas pada Selasa (16/8/2016).
"Ada satu orang lagi berinisial ZM yang kita amankan. Dia pemakai, membeli barang dari ESD. Hasil tes urine menunjukkan ESD dan ZM positif mengonsumsi narkoba," tandasnya.
"RD ini baru menjalani hukuman dua tahun, dia mendapat vonis sembilan tahun penjara karena kasus narkoba," kata Kepala BNNP DIY Kombes Pol Soetarmono dalam keterangan pers, Jumat (19/8/2016).
Dia menambahkan, dua orang kaki tangan RD juga diamankan, yakni ESD dan LADP. LADP merupakan orang yang mendapat perintah dari RD untuk mengantar narkoba ke tempat tujuan.
"LADP ini baru seminggu keluar, dia bebas bersyarat. Tapi kita tangkap karena melempar bola ke Lapas Narkotika dari RS Grasia berisi sabu yang dipesan RD," tandasnya.
Pelemparan bola berisi sabu itu dilakukan pada Senin (15/8/2016). Dari situlah, BNNP DIY berhasil membongkar kasus ini. Petugas bergerak menuju Klaten, Jawa Tengah untuk mencari seseorang berinisial ESD, yang ditengarai menyuplai narkoba.
"Kita gerebek di rumah ESD, dia berusaha kabur melalui pintu belakang dengan membuang barang, tapi berhasil kita gagalkan dengan menangkapnya pada Rabu, 17 Agustus 2016."
Dari tangan ESD, petugas mengamankan beragam barang bukti seperti pil ekstasi, ganja, sabu, hingga uang tunai hasil penjualan. ESD juga merupakan kaki tangan RD, yang diamankan petugas pada Selasa (16/8/2016).
"Ada satu orang lagi berinisial ZM yang kita amankan. Dia pemakai, membeli barang dari ESD. Hasil tes urine menunjukkan ESD dan ZM positif mengonsumsi narkoba," tandasnya.
(zik)