Tak Puas Pacari Janda, Pria Paruh Baya Setubuhi Anaknya
A
A
A
BANDUNG - Tak puas memadu kasih dengan H, pria paruh baya berisinial UK tega menyetubuhi anak pacarnya itu. Pria berusia 44 tahun yang sudah berhubungan sekitar satu tahun dengan janda tersebut di tengah perjalanan malah juga tertarik kepada anaknya yang baru berusia 14 tahun.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Winarto mengemukakan, kejadian ini terungkap saat ibu korban memergoki UK tengah melakukan aksinya di kediamannya di Jalan Damar, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung pada akhir bulan Juli lalu. Saat itu, ibu korban langsung melaporkan UK ke pihak kepolisian.
“Kami menerima laporan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Lalu kami mengamankan tersangka berinisial UK ini,” ungkapnya kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Kelakuan bejat pelaku, kata Winarto, berawal saat UK yang seringkali menemui H berulang kali bertemu dengan korban di kediamannya. Akhirnya pelaku pun tergoda dan timbul niatan untuk melakukan aksi bejatnya.
“Tersangka merayu korban dengan berkata kalau korban harus dipijit, diciumin, kemudian diajak bersetubuh. Tersangka menjanjikan akan bertanggung jawab kalau korban hamil,” tuturnya.
Bejatnya, sambung dia, UK tidak hanya sekali melakukan pencabulan kepada korban. Terhitung sudah sebanyak enam kali, UK menyetubuhi korban. Lebih parahnya lagi semua itu dilakukan pada saat bulan puasa lalu dalam waktu yang berbeda-beda.
Aksi pelaku berhasil dihentikan saat ibu korban memergoki UK tengah menjalankan aksinya terhadap korban untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Untuk mempertanggung jawabkan aksinya, UK pun harus mendekam di balik jeruji besi Markas Polrestabes Bandung.
UK dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Di tempat yang sama, dengan kepala tertunduk, UK mengakui perbuatannya. Menurut pengakuannya, aksi yang dilakukan oleh UK didasari atas rasa suka UK terhadap korban.
“Saya dekat sama dia (korban), suka main bareng, kalau sekolah saya yang antar,” ungkapnya menjawab pertanyaan wartawan.
Interaksi yang berlangsung terus menerus, lanjut UK, membuat timbul rasa suka dan niat untuk menyetubuhi korban. Korban pun lalu diajak ke rumah UK yang tak jauh dari rumah korban.
“Lama-lama dekat, ada perasaan suka sama dia. Anaknya sering duduk di pangkuan saya. Pertama dilakukan di rumah saya. Sudah enam kali saya ngelakuin,” pungkasnya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Winarto mengemukakan, kejadian ini terungkap saat ibu korban memergoki UK tengah melakukan aksinya di kediamannya di Jalan Damar, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung pada akhir bulan Juli lalu. Saat itu, ibu korban langsung melaporkan UK ke pihak kepolisian.
“Kami menerima laporan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Lalu kami mengamankan tersangka berinisial UK ini,” ungkapnya kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Kelakuan bejat pelaku, kata Winarto, berawal saat UK yang seringkali menemui H berulang kali bertemu dengan korban di kediamannya. Akhirnya pelaku pun tergoda dan timbul niatan untuk melakukan aksi bejatnya.
“Tersangka merayu korban dengan berkata kalau korban harus dipijit, diciumin, kemudian diajak bersetubuh. Tersangka menjanjikan akan bertanggung jawab kalau korban hamil,” tuturnya.
Bejatnya, sambung dia, UK tidak hanya sekali melakukan pencabulan kepada korban. Terhitung sudah sebanyak enam kali, UK menyetubuhi korban. Lebih parahnya lagi semua itu dilakukan pada saat bulan puasa lalu dalam waktu yang berbeda-beda.
Aksi pelaku berhasil dihentikan saat ibu korban memergoki UK tengah menjalankan aksinya terhadap korban untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Untuk mempertanggung jawabkan aksinya, UK pun harus mendekam di balik jeruji besi Markas Polrestabes Bandung.
UK dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Di tempat yang sama, dengan kepala tertunduk, UK mengakui perbuatannya. Menurut pengakuannya, aksi yang dilakukan oleh UK didasari atas rasa suka UK terhadap korban.
“Saya dekat sama dia (korban), suka main bareng, kalau sekolah saya yang antar,” ungkapnya menjawab pertanyaan wartawan.
Interaksi yang berlangsung terus menerus, lanjut UK, membuat timbul rasa suka dan niat untuk menyetubuhi korban. Korban pun lalu diajak ke rumah UK yang tak jauh dari rumah korban.
“Lama-lama dekat, ada perasaan suka sama dia. Anaknya sering duduk di pangkuan saya. Pertama dilakukan di rumah saya. Sudah enam kali saya ngelakuin,” pungkasnya.
(sms)