Diperdaya Wanita Cantik, M Ikhsan Kehilangan Motor dan Dipenjara

Minggu, 14 Agustus 2016 - 19:09 WIB
Diperdaya Wanita Cantik,...
Diperdaya Wanita Cantik, M Ikhsan Kehilangan Motor dan Dipenjara
A A A
MEDAN - Niat mau mengibuli keluarga sepupunya, M Ihsan (24) malah berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga Jalan Balai Desa Gang Aman, Kecamatan Medan Polonia, ini membuat laporan palsu.

Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Martualesi Mengatakan, laporan palsu itu dibuat tersangka dua hari lalu, pada Jumat 12 Agustus 2016.

Saat itu, sepupunya (tersangka) yang diketahui bernama Jliadi meminta tolong pada tersangka untuk mengantarkannya ke salah satu pusat perbelanjaan, di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur.

“Sepulang mengantar sepupunya, tersangka singgah di Merdeka Walk, Jalan Pulau Pinang, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Nah, di lokasi ini tersangka bertemu dengan seorang yang baru dikenalnya,” katanya, Minggu (14/8/2016).

Kemudian, sambung Martualesi, teman yang baru dikenalnya tersebut meminjam motornya (tersangka) bernomor polisi BK 5797 AFF. Namun, setelah beberapa jam ditunggunya, teman yang baru dikenalnya tersebut tidak kunjung datang.

“Mungkin dia (tersangka) panik karena teman barunya tak kunjung datang. Lalu, untuk mengelabui keluarga sepupunya tersangka mengaku kalau dia sudah dibegal, di Jalan Sudirman, tepatnya di depan sekolah Immanuel,” terangnya.

Setelah dilakukan olah TKP, di Jalan Immanuel, tersangka berbelit menyebut lokasi kejadiannya, di Jalan Brigjend Katamso. Mendengar itu, polisi lalu melakukan olah TKP di Jalan Brigjend Katamso.

Namun, di lokasi ini tersangka langsung mengakui perbuatannya. “Sejak olah TKP di Jalan Sudirman itu, kami sudah curiga keterangan tersangka ini," terangnya.

Yang sebenarnya terjadi, sambung dia, tersangka sudah ditipu oleh teman barunya. Namun, untuk mengelabui keluarga sepupunya, tersangka merangkai cerita palsu agar seolah-olah dirinya dibegal oleh empat orang pelaku.

Dari cerita itu, tersangka didampingi keluarganya melaporkan kejadian palsu itu ke Polsekta Medan Kota dengan Nomor: LP/839/K/VIII/2016/SU/Polresta Medan/Sek Medan Kota, tanggal 12 Agustus 2016 sekitar pukul 23.00 Wib.

“Ternyata, laporan itu tidak benar, sehingga laporannya dianggap palsu dan tersangka langsung kita tahan, karena melanggar Pasal 220 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara, karena membuat laporan palsu,” tegasnya.

Sementara itu, kepada petugas tersangka mengakui dan menyebut awal mula terjadinya cerita palsu itu, saat dirinya dan sepupunya Junaidi tiba di lokasi kerja Junaidi karena diminta untuk mengantar.

Usai mengantar sepupunya, tersangka hendak mencari angin segar sekaligus ‘cuci mata’ di kawasan Merdeka Walk. Ibarat pepatah, pucuk dicinta ulam pun tiba, tak disangka tersangka bertemu dengan seorang wanita cantik.

Keduanya pun berkenalan sembari menikmati suasana malam sebelum pulang. “Aku tak menyangka dengan kelakuan wanita itu, aku percaya saja, sebab dari mimik wajahnya tidak ada memancarkan niat jahat," ungkapnya.

Sehingga, begitu wanita itu meminjam motor tersangka, langsung saja diberikan. Namun, wajah cantik itu ternyata menyimpan kebohongan dan kelakuan jahat. Wanita yang baru dikenalnya itu malah membawa lari motor itu.

“Bahkan namanya pun aku lupa pak. Karena sudah tak pulang-pulang, aku pun kebingungan cerita apalah yang harus kusampaikan pada keluarga sepupuku agar mereka yakin, dan tidak marah padaku. Makanya aku berpura-pura sudah dibegal,” ujarnya.

Ternyata, tanpa disadari (tersangka) di balik ceritanya kepada keluarga dan polisi menjadikannya mendekam di dalam penjara.

“Aku tak menyangka akan berakhir seperti ini pak, karena rangkaian ceritaku aku masuk penjara. Padahal, aku ini korban juga pak, korban penipuan. Aku terperdaya dengan kemolekan dan wajah cantik wanita itu,” terangnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9466 seconds (0.1#10.140)