Polda Jateng Bekuk Bandar Sabu Jaringan Nusakambangan

Sabtu, 13 Agustus 2016 - 01:25 WIB
Polda Jateng Bekuk Bandar Sabu Jaringan Nusakambangan
Polda Jateng Bekuk Bandar Sabu Jaringan Nusakambangan
A A A
SEMARANG - Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Pengendalinya diduga adalah seorang narapidana yang mendekam di penjara tersebut.

Tersangka yang ditangkap berinisial HK (41). Dia ditangkap pada Minggu (7/8/2016) malam di rumahnya, di daerah Banyumanik, Kota Semarang.

Saat menangkap tersangka, petugas hanya mendapati barang bukti sabu sekitar 1 gram. Namun, tak lama, dari telepon seluler tersangka didapati pesan masuk yang berisi informasi pengiriman sabu.

Informasi itu diikuti, ternyata benar, petugas mendapati barang bukti 100 gram sabu yang diletakkan di suatu tempat di Kota Salatiga.

"Sebelum ditangkap, tersangka sudah transfer Rp6,5 juta ke operator di lapas. Kemudian sabu dikirim, kami temukan di Salatiga," ungkap Kepala Subdirektorat III Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah AKBP M Manurung, Jumat (12/8/2016).

Hasil penyidikan sementara, tersangka dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial H.

"Dia ini bandar. Ada sandi-sandi tertentu yang digunakan untuk transaksi menggunakan telepon seluler. Setelah tersangka kami tangkap, hampir tiap hari ada pesan masuk berisi permintaan (sabu), ada yang 10 gram, 5 gram sampai 1 gram," lanjut Manurung.

Menurut dia, tersangka H ini sudah jadi pengedar sejak enam bulan silam. Sabu itu dipasok dari Jakarta, namun dengan pengendali seorang narapidana yang mempunyai jaringan kurir.

"Kami terus lakukan penyelidikan untuk jaringan ini. Proses penyidikan terhadap tersangka terus dilakukan," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan polisi, selain sabu juga ada tujuh ponsel, kartu ATM, buku tabungan hingga bong. Tersangka ditahan penyidik, dititipkan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Tengah. Tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah Molyanto mengatakan pihaknya tidak menutup diri jika ada permintaan koordinasi dari instansi lain soal adanya dugaan narapidana terlibat peredaran gelap narkotika.

"Kalau ada dugaan (napi terlibat), silakan koordinasi baik-baik. Kami juga melakukan berbagai pencegahan, razia rutin dari satgas, juga menggandeng kerja sama dengan TNI-Polri untuk ini," ucapnya kepada KORAN SINDO via telepon seluler (ponsel).

Jika ada bukti kuat, selain pidana, ada juga sanksi disiplin yang diterapkan secara internal. Sanksi itu bisa menghilangkan hak-haknya. Misalnya, tidak mendapatkan remisi di tahun terjadinya pelanggaran tersebut.

"Misalnya kurang menghitung hari (bebas karena remisi) itu bisa nggak dapat. Sanksi disiplin napi, kena register F," kata Molyanto.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1247 seconds (0.1#10.140)
pixels