Polda Sita 38 Motor Curian dari Kampung Begal di Karawang

Jum'at, 12 Agustus 2016 - 21:24 WIB
Polda Sita 38 Motor Curian dari Kampung Begal di Karawang
Polda Sita 38 Motor Curian dari Kampung Begal di Karawang
A A A
KARAWANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menyita 38 kendaraan roda dua dari satu kampung di Kabupaten Karawang. Kampung yang berada di Kecamatan Cilamaya itu memang selama ini dikenal sebagai kampung begal.

Tidak heran memang dikatakan demikian karena 38 unit motor yang diamankan bukan jumlah yang sedikit.

Mengingat semuanya itu tidak diambil dari satu tempat saja melainkan dari banyak rumah yang ada di kampung tersebut.

Keberhasilan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Jabar didapatkan melalui upaya keras dengan strategi pengungkapan yang matang. Pasalnya, di kampung itu seperti sudah menjadi kebiasaan peredaran motor ilegal dari berbagai tempat di Jabar.

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 150 personel dikerahkan dalam pengungkapan kasus yang bermula dari laporan kehilangan motor di Kabupaten Subang pada 30 Juli 2016.

Pengerahan personel sedemikian banyak sengaja dilakukan karena kalau hanya dalam jumlah kecil petugas akan balik diteriaki maling di kampung 'begal' di Karawang itu.

Kapolda Jabar Irjen Pol Bambang Waskito mengemukakan, pihaknya memang menaruh perhatian khusus kepada dua kampung 'begal' yang ada di Jabar.

Selain di Cilamaya-Karawang, ada lagi kampung serupa yakni di kawasan Pantai Utara Indramayu.

"Ditreskrimum mengamankan 38 unit motor dan dua mobil yang digunakan membantu operasional. Serta 11 orang tersangka dari kampung tersebut dengan peran masing-masing," ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung, Jumat (12/8/2016).

Namun Bambang belum berkenan merinci nama komplotan ataupun hanya sekedar inisial para tersangka. Dia beralasan demi pengembangan kasus yang lebih besar lagi.

Sebenarnya, kata dia, kampung itu sudah dipantau sejak lama, tetapi karena di sana sudah ada kesepakatan kalau polisi meriksa satu dua malah akan menjadi korban. Makanya perlu strategi yang betul-betul untuk melakukan penangkapan itu.

"Keberhasilan ini perlu diapresiasi. Tapi tetap saja saya masih belum puas, karena pasti masih banyak lagi," sambung Jenderal bintang dua itu.

Bambang yang sempat menanyai para tersangka di hadapan wartawan kemudian mengetahui kalau motor-motor itu diperjualbelikan dengan harga yang murah. Satu unit dihargai sekitar Rp2 juta, bisa kurang atau lebih tergantung jenis, merk dan kondisinya.

"Peran para tersangka ada yang jadi pemetik, perantara hingga penadah. Mereka mendapatkan uang tidak lebih dari Rp1 juta dari satu kali beraksi," tutur Bambang.

Dengan pengungkapan ini, Kapolda berharap masyarakat yang mempunyai atau pernah menjadi korban untuk membuat laporan polisi agar membantu pengungkapan yang lebih besar lagi.

Untuk yang sudah diamankan, Polda Jabar akan menyebarluaskan informasi detailnya seperti nomor rangka dan nomor mesin agar bisa diambil kembali oleh pemilik.

"Asalkan membawa identitas yang cocok, bawa saja ke sini. Dan saya jamin gratis tidak dipungut biaya," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5220 seconds (0.1#10.140)