12 Kg Sabu Disita saat Razia di Aceh Tamiang

Jum'at, 12 Agustus 2016 - 15:21 WIB
12 Kg Sabu Disita saat...
12 Kg Sabu Disita saat Razia di Aceh Tamiang
A A A
KUALA SIMPANG - Satuan Lalulintas Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap Sb pengedar sabu antar provinsi saat merazia kendaraan di Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Dari tangan pelaku aparat mengamankan sebanyak 12 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah tas ransel.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo mengatakan, penangkapan terhadap Sb warga Bireun Aceh Utara dilakukan saat razia di Kawasan Kota Kuala Simpang karena plat kendaraan yang digunakannya sudah mati.

Namun bukannya berhenti Sb malah melajukan kendaraan dengan kencang menuju ke arah Sumatera Utara.

Aparat Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Tamiang langsung mengejar dan membekuk tersangka di Kawasan Kebun Sawit di Daerah Besitang.

Kabupaten Langkat Sumatera Utara yang merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Aceh Tamiang.

Saat ditanya Sb berdalih hanya berperan sebagai kurir yang mengantar sabu-sabu sebanyak 12 kilogram tersebut dari Bireun Aceh Utara menuju Medan, Sumatera Utara.

Dia juga mengungkapkan tidak tahu diupah berapa untuk mengantarkan barang haram tersebut. Sb disinyalir merupakan anggota jaringan sindikat pengedar narkoba antar provinsi.

Kapolres menambahkan, kuat dugaan sabu yang dibawa pelaku dari Bireun tersebut berasal dari luar negeri mengingat daerah pesisir Aceh sangat rawan atas penyelundupan sabu melalui jalur laut.

Saat ini Sb dan barang bukti 12 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam ransel serta satu unit mobil Avanza silver yang digunakan pelaku masih diamankan di Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang.

Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang RI Pasal 112 dan 114 No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3139 seconds (0.1#10.140)