Gara-gara Bawa Mobil ke Sekolah, Pelajar di Purwakarta Diberhentikan
A
A
A
PURWAKARTA - Seorang pelajar SMA Negeri 3 Purwakarta dikeluarkan dari sekolahnya lantaran kedapatan mengendarai mobil sendiri ke sekolah.
Siswa yang masih duduk di kelas II SMA tersebut berinisial An (17), dia dianggap tidak menaati peraturan yang dibuat Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengenai larangan pelajar mengendarai kendaraan sendiri ke sekolah.
Aturan itu tertuang dalam Perbup No 46 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tawuran dan Penggunaan Kendaraan Bermotor Bagi Peserta Didik dan Perbup No 69 tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter.
Dipertegas kembali dengan keluarnya Surat Edaran No 024/1737/Disdikpora perihal Larangan dan Sanksi Mengendarai Kendaraan Bermotor Bagi Siswa di Kabupaten Purwakarta.
"Ya, siswa yang dikeluarkan itu karena yang bersangkutan tidak mengikuti aturan tentang larangan pelajar mengendarai kendaraan sendiri ke sekolah. Siswa yang dikeluarkan ini tinggal di salah satu desa di Kecamatan Bungursari. Dia beralasan tidak mentaati aturan karena lokasi rumah dan sekolah jaraknya jauh," ujar Dedi, Jumat (12/8/2016).
Sebelum sanksi tegas itu dilakukan, siswa berinisial An itu terlebih dahulu diberi surat teguran dari sekolah. Namun beberapa kali diberikan teguran, siswa itu tetap masih membawa kendaraan ke sekolah.
Bupati yang akrab dipanggil Kang Dedi ini mengaku, setelah mengeluarkan kebijakan larangan pelajar mengendarai kendaraan ke sekolah, dirinya banyak menerima laporan.
Pasalnya, dampak negatif dari banyaknya pelajar yang membawa kendaraan sendiri ke sekolah sangat terasa.
Seperti peristiwa yang terjadi di Jalan Raya Sukatani, seorang pelajar SMK yang mengendarai motor ke sekolah menabrak sedikitnya enam pelajar SD yang tengah menyeberang jalan. Akibat kejadian tersebut satu dari enam siswa SD itu tewas di lokasi kejadian.
"Pelajar SMK itu kemudian dikeluarkan dari sekolahnya, karena tidak mengindahkan aturan larangan bawa kendaraan dia mengalami kecelakaan di jalan raya, dan mengakibatkan korbannya tewas," tuturnya.
Adapun untuk siswa SMAN 3 Purwakarta yang dikeluarkan karena nekat membawa mobil ke sekolah ini, kata Kang Dedi, dipindahkan untuk sekolah di SMAN Bungursari. Langkah itu dilakukan sebagai solusi agar siswa tersebut bisa tetap melanjutkan pendidikan.
"Solusinya, kami pindahkan An ke SMA Negeri Bungursari yang dekat dengan tempat tinggalnya. Jadi, karena dekat dengan tempat tinggal, dia tidak pakai mobil lagi ke sekolah. Dengan begitu uang untuk bensin mobilnya bisa ditabung," pungkasnya.
Siswa yang masih duduk di kelas II SMA tersebut berinisial An (17), dia dianggap tidak menaati peraturan yang dibuat Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengenai larangan pelajar mengendarai kendaraan sendiri ke sekolah.
Aturan itu tertuang dalam Perbup No 46 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tawuran dan Penggunaan Kendaraan Bermotor Bagi Peserta Didik dan Perbup No 69 tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter.
Dipertegas kembali dengan keluarnya Surat Edaran No 024/1737/Disdikpora perihal Larangan dan Sanksi Mengendarai Kendaraan Bermotor Bagi Siswa di Kabupaten Purwakarta.
"Ya, siswa yang dikeluarkan itu karena yang bersangkutan tidak mengikuti aturan tentang larangan pelajar mengendarai kendaraan sendiri ke sekolah. Siswa yang dikeluarkan ini tinggal di salah satu desa di Kecamatan Bungursari. Dia beralasan tidak mentaati aturan karena lokasi rumah dan sekolah jaraknya jauh," ujar Dedi, Jumat (12/8/2016).
Sebelum sanksi tegas itu dilakukan, siswa berinisial An itu terlebih dahulu diberi surat teguran dari sekolah. Namun beberapa kali diberikan teguran, siswa itu tetap masih membawa kendaraan ke sekolah.
Bupati yang akrab dipanggil Kang Dedi ini mengaku, setelah mengeluarkan kebijakan larangan pelajar mengendarai kendaraan ke sekolah, dirinya banyak menerima laporan.
Pasalnya, dampak negatif dari banyaknya pelajar yang membawa kendaraan sendiri ke sekolah sangat terasa.
Seperti peristiwa yang terjadi di Jalan Raya Sukatani, seorang pelajar SMK yang mengendarai motor ke sekolah menabrak sedikitnya enam pelajar SD yang tengah menyeberang jalan. Akibat kejadian tersebut satu dari enam siswa SD itu tewas di lokasi kejadian.
"Pelajar SMK itu kemudian dikeluarkan dari sekolahnya, karena tidak mengindahkan aturan larangan bawa kendaraan dia mengalami kecelakaan di jalan raya, dan mengakibatkan korbannya tewas," tuturnya.
Adapun untuk siswa SMAN 3 Purwakarta yang dikeluarkan karena nekat membawa mobil ke sekolah ini, kata Kang Dedi, dipindahkan untuk sekolah di SMAN Bungursari. Langkah itu dilakukan sebagai solusi agar siswa tersebut bisa tetap melanjutkan pendidikan.
"Solusinya, kami pindahkan An ke SMA Negeri Bungursari yang dekat dengan tempat tinggalnya. Jadi, karena dekat dengan tempat tinggal, dia tidak pakai mobil lagi ke sekolah. Dengan begitu uang untuk bensin mobilnya bisa ditabung," pungkasnya.
(nag)