Pelaku Curanmor Asal Lampung Targetkan 5 Motor Sehari
Selasa, 09 Agustus 2016 - 23:59 WIB
Pelaku Curanmor Asal Lampung Targetkan 5 Motor Sehari
A
A
A
SERANG - Romadhon (30) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dibekuk jajaran Polsek Ciruas menargetkan lima unit motor dalam sehari aksinya.
Kapolsek Ciruas Kompol Doren mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kita kantongi identitas tersangka yang merupakan warga Dusun 34, Lampung Timur.
"Satu pelaku berhasil melarikan diri, dengan identitas S, dan uniknya kawanan ini menargetkan harus mendapatkan 5 motor dalam sehari beraksi," kata Kapolsek, Selasa (9/8/2016).
Tersangka yang juga berprofesi sebagai sopir truk ini pun saat akan dilakukan penangkapan, berusaha melawan dan melarikan diri. Terpaksa petugas melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kaki sebelah kirinya.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, aksinya kerap dilakukan diwilayah Serang dan Kabupaten Tangerang selama satu tahun terakhir ini," ujarnya.
Hasil curian, biasanya pelaku jual ke seorang penadah di wilayah Lampung. Sebelumnya sudah memaslukan plat nomor polisi untuk mengelabuhi petugas saat pengiriman melalui Pelabuhan Merak-Bakahuni.
Dari pengungakapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 unit motor hasil curian, kunci T. "Kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman selama lima tahun penjara," pungkasnya.
Kapolsek Ciruas Kompol Doren mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kita kantongi identitas tersangka yang merupakan warga Dusun 34, Lampung Timur.
"Satu pelaku berhasil melarikan diri, dengan identitas S, dan uniknya kawanan ini menargetkan harus mendapatkan 5 motor dalam sehari beraksi," kata Kapolsek, Selasa (9/8/2016).
Tersangka yang juga berprofesi sebagai sopir truk ini pun saat akan dilakukan penangkapan, berusaha melawan dan melarikan diri. Terpaksa petugas melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kaki sebelah kirinya.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, aksinya kerap dilakukan diwilayah Serang dan Kabupaten Tangerang selama satu tahun terakhir ini," ujarnya.
Hasil curian, biasanya pelaku jual ke seorang penadah di wilayah Lampung. Sebelumnya sudah memaslukan plat nomor polisi untuk mengelabuhi petugas saat pengiriman melalui Pelabuhan Merak-Bakahuni.
Dari pengungakapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 unit motor hasil curian, kunci T. "Kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman selama lima tahun penjara," pungkasnya.
(nag)