Jadi Pencuri, Kakek Enam Cucu Ditangkap saat Pesta Sabu
A
A
A
SEMARANG - Diyadi (49), kakek enam cucu residivis kasus pencurian ditangkap petugas Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang karena mengulangi perbuatannya.
Kakek itu ditangkap beserta satu tersangka lain, saat sedang pesta sabu di sebuah rumah kos di belakang SPBU, Jalan Woltermonginsidi, Kota Semarang, Selasa (9/8/2016) dini hari.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin menyebut keduanya adalah tersangka pencurian di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lintas provinsi.
"Mereka beraksi menunggu korban lengah, masuk rumah," ungkap Burhanudin di Mapolrestabes Semarang.
Aksi teranyar dilakukan dua pelaku pada Sabtu 6 Agustus 2016 di rumah milik Mariani Susanti (60), yang berlokasi di Jalan Telaga Mas Raya, Kecamatan Semarang Utara.
Korban Mariana meninggalkan tas di ruang tamu, ditinggal ke toilet. Saat itulah, tersangka Djayadi menyelinap rumah, mengambil tas korban.
Sementara tersangka Jumain menunggu di luar, mengawasi. Tas yang dicuri berisi uang tunai Rp20 juta dan 4 telepon seluler (ponsel).
"Dari penyelidikan, pelaku bisa kami tangkap. Mereka ini sudah beraksi lima kali di Kota Semarang, kemudian di Tegal, Kudus, Pati dan Cirebon," lanjutnya.
Tersangka Djayadi mengaku sudah dua kali masuk penjara. "Saya punya lima anak, enam cucu. Sehari-hari saya jadi sopir truk," aku Djayadi.
Kakek itu ditangkap beserta satu tersangka lain, saat sedang pesta sabu di sebuah rumah kos di belakang SPBU, Jalan Woltermonginsidi, Kota Semarang, Selasa (9/8/2016) dini hari.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin menyebut keduanya adalah tersangka pencurian di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lintas provinsi.
"Mereka beraksi menunggu korban lengah, masuk rumah," ungkap Burhanudin di Mapolrestabes Semarang.
Aksi teranyar dilakukan dua pelaku pada Sabtu 6 Agustus 2016 di rumah milik Mariani Susanti (60), yang berlokasi di Jalan Telaga Mas Raya, Kecamatan Semarang Utara.
Korban Mariana meninggalkan tas di ruang tamu, ditinggal ke toilet. Saat itulah, tersangka Djayadi menyelinap rumah, mengambil tas korban.
Sementara tersangka Jumain menunggu di luar, mengawasi. Tas yang dicuri berisi uang tunai Rp20 juta dan 4 telepon seluler (ponsel).
"Dari penyelidikan, pelaku bisa kami tangkap. Mereka ini sudah beraksi lima kali di Kota Semarang, kemudian di Tegal, Kudus, Pati dan Cirebon," lanjutnya.
Tersangka Djayadi mengaku sudah dua kali masuk penjara. "Saya punya lima anak, enam cucu. Sehari-hari saya jadi sopir truk," aku Djayadi.
(nag)