MUI Nyatakan Camilan Bikini Miliki Unsur Pornografi
A
A
A
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyesalkan adanya produk camilan dengan merk Bikini alias Bihun Kekinian yang mengegerkan netizen. Dari kemasan yang menampilkan tubuh berbalut bikini, disimpulkan bahwa kemasan Bikini tersebut jelas memiliki unsur pornografi.
"Tentu MUI sangat menyayangkan karena bagaimanapun ini menimbulkan kesan pornografi. Jelas ini pornografi karena gambarnya menampilkan (ilustrasi) bagian tubuh wanita," kata Sekretaris Umum MUI Jawa Barat Rafani Achyar di Kantor MUI Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (4/8/2016).
Selain menampilkan ilustrasi tubuh wanita, camilan itu juga dibumbui slogan 'remas aku'. Hal itu mempertegas unsur pornografi produk tersebut.
"Dari gambar sampai kata-kata ini memiliki unsur pornografi. Karena sudah ada UU Pornografi, menurut saya ini sudah memenuhi pelanggaran UU Pornografi," tegas Rafani.
Dia pun meminta aparat terkait untuk turun tangan untuk menindak produsen camilan Bikini. Jangan sampai ada pembiaran dan kasus itu jadi melebar kemana-mana.
Tapi diakuinya butuh kerja keras agar persoalan tersebut selesai. Sebab dalam kemasan camilan tersebut tidak disebutkan secara rinci di mana produk itu dibuat. Dalam kemasan hanya tertera Camilan tersebut diproduksi di Bandung tanpa menyebut lebih detail.
"Aparat menurut saya harus menyelidiki, meminta keterangan walaupun dalam kemasannya tidak ditemukan alamat (pembuatnya). Tapi kalau aparat turun tangan, saya kira akan ketemu," ucap Rafani.
"Tentu MUI sangat menyayangkan karena bagaimanapun ini menimbulkan kesan pornografi. Jelas ini pornografi karena gambarnya menampilkan (ilustrasi) bagian tubuh wanita," kata Sekretaris Umum MUI Jawa Barat Rafani Achyar di Kantor MUI Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (4/8/2016).
Selain menampilkan ilustrasi tubuh wanita, camilan itu juga dibumbui slogan 'remas aku'. Hal itu mempertegas unsur pornografi produk tersebut.
"Dari gambar sampai kata-kata ini memiliki unsur pornografi. Karena sudah ada UU Pornografi, menurut saya ini sudah memenuhi pelanggaran UU Pornografi," tegas Rafani.
Dia pun meminta aparat terkait untuk turun tangan untuk menindak produsen camilan Bikini. Jangan sampai ada pembiaran dan kasus itu jadi melebar kemana-mana.
Tapi diakuinya butuh kerja keras agar persoalan tersebut selesai. Sebab dalam kemasan camilan tersebut tidak disebutkan secara rinci di mana produk itu dibuat. Dalam kemasan hanya tertera Camilan tersebut diproduksi di Bandung tanpa menyebut lebih detail.
"Aparat menurut saya harus menyelidiki, meminta keterangan walaupun dalam kemasannya tidak ditemukan alamat (pembuatnya). Tapi kalau aparat turun tangan, saya kira akan ketemu," ucap Rafani.
(sms)